Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum termohon mengungkapkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya turun tangan terkait permohonan kasasi yang diduga kedaluwarsa dalam perkara desain industri produk genset.
"Kami menerima surat tembusan dari Ombudsman RI yang menindaklanjuti keberatan kami terkait permohonan kasasi yang diduga kedaluwarsa," kata Ichwan Anggawirya selaku kuasa hukum termohon dalam perkara desain No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt, di Jakarta, Senin (25/3).
Dia menjelaskan, pihaknya menyurati Ombudsman RI pada 30 Januari 2024. Ombudsman, sambung Ichwan, kemudian merespons dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 8 Maret 2024. Isinya permintaan klarifikasi tertulis.
Baca juga : Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga Kedaluwarsa
Ombudsman dalam surat ke PN Jakarta, terang dia, menanyakan atas dasar hukum apa serta alasan apa PN Jakarta Pusat menerima permohonan kasasi dalam perkara yang diduga telah melewati batas waktu.
Ombudsman, lanjutnya, meminta PN Jakarta Pusat dapat mengirim klarifikasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Mengenai dugaan permohonan kasasi yang kedaluwarsa, Ichwan menduga permohonan kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat). Putusan dibacakan pada 31 Oktober 2023.
Baca juga : Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka
Padahal, terang dia, berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
”Bahwa untuk memastikan kapan permohonan kasasi diajukan, kami mohon Ombudsman dapat memeriksa tanggal bukti setoran bank pembayaran permohonan kasasi, guna memberikan sistem peradilan yang adil dan transparan,” harap Ichwan.
Dalam perkara ini pemohon kasasi adalah CV Rajawali Diesel. Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga (Jakarta Pusat) menolak gugatan CV Rajawali Diesel. CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024. (RO/J-2)
"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar. Saya lihat tidak ada pergerakan kebijakan serius dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya."
"Setiap pasar sebaiknya tidak perlu memiliki banyak pintu. Hanya beberapa, dan orang yang masuk bisa di cek di pintu masuk dan keluar. Perlu diawasi dan dibatasi warga yang masuk ke pasar."
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019."
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya."
Ombudsman menyoroti aturan di DKI Jakarta yang kurang kuat selama penerapan PSBB transisi. Dalam hal ini, untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada perusahaan atau instansi.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved