Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERMASALAHAN semrawutnya kabel kabel fiber optik di DKI Jakarta memasuki babak baru. Hal ini dikarenakan sulitnya penataan kabel fiber optik akibat terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi, evaluasi, dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di Jakarta.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Baca juga : Berdasarkan UU, Anggaran SJUT Harusnya Ditanggung Pemerintah
Jika tidak diterbitkan SJUT, menurut Hery, Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi.
“Perlu dilakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal baik dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait," jelas Hery dalam keterangan, Senin (5/2/2024).
"Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,” ucap Hery.
Baca juga : Pengamat: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Ditolak Kemenkumham
Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan dari temuan Ombudsman pembangunannya jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.
Lambatnya realisasi ini, lanjut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya.
Baca juga : Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi Digital
Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.
Ombudsman menyampaikan bahwa mekanisme pembangunan SJUT tersebut juga sudah terdapat dasar regulasinya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
PP No 46 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Pemprov DKI Segera Tertibkan Kabel-kabel Semrawut di Wilayah Jakarta
“Kan peraturannya sudah ada dimana Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan," ucap Hery.
Namun Ombudsman menilai bahwa Pemda DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemda DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota.
Karena hingga saat ini masih ada Pemda yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.
Baca juga : Kabel Optik yang Menjuntai Timbulkan Korban, Pengamat : Percepat Pemindahan ke Bawah Tanah
“Jadi dari diskusi ini saya jadi tau ada Pemda yang sudah membangun SJUT yang bisa dipakai bersama seperti DKI Jakarta, dan ada juga Pemda yang sudah ada Perda SJUTnya tapi tidak mau membangun malah mengenakan sewa seperti Pemda Surabaya, itu nanti kita urus sesi terpisah,” tegas Hery.
Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.
“Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan," jelas Hery. (S-4)
Berdasarkan jumlah laporan masyarakat dari kota pelapor, Jakarta Selatan menerima 37 laporan pengaduan masyarakat, Jakarta Timur 35, Jakarta Pusat 18, Jakarta Barat 16, dan Jakarta Utara 11.
POLRES Metro Jakarta Barat mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai peringkat 1 atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat meraih penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Selain Polres Jaksel, pihak yang menerbitkan hasil visum almarhum Hasya juga dilaporkan.
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar. Saya lihat tidak ada pergerakan kebijakan serius dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya."
"Setiap pasar sebaiknya tidak perlu memiliki banyak pintu. Hanya beberapa, dan orang yang masuk bisa di cek di pintu masuk dan keluar. Perlu diawasi dan dibatasi warga yang masuk ke pasar."
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019."
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya."
Ombudsman menyoroti aturan di DKI Jakarta yang kurang kuat selama penerapan PSBB transisi. Dalam hal ini, untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada perusahaan atau instansi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved