Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERMASALAHAN semrawutnya kabel kabel fiber optik di DKI Jakarta memasuki babak baru. Hal ini dikarenakan sulitnya penataan kabel fiber optik akibat terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi, evaluasi, dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di Jakarta.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Baca juga : Berdasarkan UU, Anggaran SJUT Harusnya Ditanggung Pemerintah
Jika tidak diterbitkan SJUT, menurut Hery, Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi.
“Perlu dilakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal baik dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait," jelas Hery dalam keterangan, Senin (5/2/2024).
"Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,” ucap Hery.
Baca juga : Pengamat: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Ditolak Kemenkumham
Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan dari temuan Ombudsman pembangunannya jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.
Lambatnya realisasi ini, lanjut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya.
Baca juga : Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi DigitalĀ
Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.
Ombudsman menyampaikan bahwa mekanisme pembangunan SJUT tersebut juga sudah terdapat dasar regulasinya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
PP No 46 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Pemprov DKI Segera Tertibkan Kabel-kabel Semrawut di Wilayah Jakarta
“Kan peraturannya sudah ada dimana Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan," ucap Hery.
Namun Ombudsman menilai bahwa Pemda DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemda DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota.
Karena hingga saat ini masih ada Pemda yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.
Baca juga : Kabel Optik yang Menjuntai Timbulkan Korban, Pengamat : Percepat Pemindahan ke Bawah Tanah
“Jadi dari diskusi ini saya jadi tau ada Pemda yang sudah membangun SJUT yang bisa dipakai bersama seperti DKI Jakarta, dan ada juga Pemda yang sudah ada Perda SJUTnya tapi tidak mau membangun malah mengenakan sewa seperti Pemda Surabaya, itu nanti kita urus sesi terpisah,” tegas Hery.
Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.
“Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan," jelas Hery. (S-4)
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Polemik harga beras yang berkepanjangan berpotensi memunculkan dampak yang lebih serius, antara lain, pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatnya angka kemiskinan
TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved