Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ngotot untuk melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Dalam Raperda banyak pasal-pasal yang berpotensi memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan regulasi diatasnya.
Salah satu Pasal Raperda yang akan membebani masyarakat adalah pasal 4 point D,
Pasal tersebut mengatur agar operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) diwajibkan membayar tarif pemanfaatan secara rutin setiap tahun.
Jika ini terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat baik itu lsitrik, air, gas dan internet di Jakarta.
Secara umum, Raperda yang tengah dibahas Pemprov DKI dan DPRD dinilai Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Dr. Ahmad Redi., SH., MH., akan bertentangan dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.
Baca juga: Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi Digital
Dalam Pasal 71 UU Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A dijelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Selain itu di pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
Dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja pasal 21 disebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah faerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif Telekomunikasi.
Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan, Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Di PM 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga disebutkan, Dalam hal pada suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif,
Penyelenggara Telekomunikasi “dapat” memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.
Selain itu tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya. Jika tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.
"Dari beberapa regulasi tersebut sudah nampak jelas kalau Raperda yang diusulkan Pemprov DKI ini bertentangan langsung dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya,"ucap Ahmad Redi yang merupakan salah satu tim perumus UU Cipta Kerja.
Meski Pemda memiliki kewenangan dalam membuat regulasi, namun menurut Redi, semua regulasi yang dibuat harus tegak lurus dengan regulasi yang lebih tinggi.
Tidak bisa Pemda membuat regulasi sesuai kehendaknya sendiri. Apa lagi di dalam UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa regulasi yang lebih rendah tingkatannya tak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Sebagai bagian dari NKRI seharusnya dalam membuat Perda, Pemda harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Suka atau tidak suka dengan segala dinamika UU Cipta Kerja, Perda harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi," jelasnya.
"Mengacu UU 12 tahun 2012, secara hirarki perundang-undangan, Raperda ini akan bertentangan dengan UU diatasnya. Harusnya Perda tak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ucap Lektor Kepala di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta.
Jika tidak sesuai dengan aturan, menurut Raperda yang direncanakan Pemprov DKI harus dihentikan pembahasannya. Jangan sampai regulasi yang dibuat Pemda bertentangan dengan UU dan peraturan turunannya.
Kalau Pemprov DKI terus ngotot untuk membahas dan menjalankan Raperda SJUT ini, Redi memastikan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menolak revisi Perda tersebut.
Sebab seluruh Perda dan revisi yang dilakukan, harus diharmonisasi di Kemenkumham.
"Karena bertentangan dengan beberapa UU, PP dan PM, tentu revisi Perda SJUT ini akan ditolak oleh Kemenkumham. Jangan sampai penyelenggara telekomunikasi, PLN, PDAM dan perusahaan gas melakukan judicial review ke MA Kasihan rakyat dan pelaku usaha yang terus berkonflik dengan pemerintah," pungkas Redi. (RO/OL-09)
SEKRETARIS Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW tahap I sebesar 25 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait persoalan dugaan beras oplos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai, faktor utama kebakaran mayoritas disebabkan oleh korsleting listrik yang diperparah oleh meningkatnya konsumsi daya saat cuaca panas.
Untuk penyintas kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, bisa memilih rumah susun (rusun) terdekat, yakni Rusun Pasar Rumput.
Dari 62,09% ASN yang obesitas, sebesar 40,03% masuk kategori obesitas tingkat I (indeks massa tubuh/IMT 30-40) dan 22,06% obesitas tingkat II (IMT 40,1-50).
Melalui lomba ini, Kepala Dinas PPAPP, Iin Mutmainnah memotivasi anak-anak untuk terus semangat belajar dan mengembangkan potensi diri secara optimal.
Untuk mengakomodasi masyarakat agar tak menjadi penambang ilegal, kata dia, bisa diperlakukan sitem kemitraan.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
Dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
Masyarakat yang memiliki dana lebih untuk tetap melakukan investasi menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ujang juga menyinggung bahwa PPP salah berstrategi saat memberikan dukungan pada Pemilu Presiden 2024. Diketahui, PPP mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved