Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Kata Pengamat Kepolisian soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Mohamad Farhan Zhuhri
08/7/2024 16:10
Ini Kata Pengamat Kepolisian soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskr(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto mengatakan, keputusan itu semakin membuat masyarakat ragu atas kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan.

"Dengan kewenangan yang besar yang diberikan negara tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, dan sistem yang transparan dan akuntabel," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (8/7).

Baca juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli

"Resikonya mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus PS ini banyak dirugikan bukan hanya korban salah tangkap, namun hingga rakyat yang sudah membayar pajakk untuk membiayai kepolisian.

"Institusi Polri yang harus dijaga marwahnya sebagai penegak hukum yang profesional," jelasnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Kumpulkan Bukti Ketidakterlibatan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon

Lebih lanjut, hal itu terjadi lantaran penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan Standar Operasional Prosedur dan tidak berjalan fungsi Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) di internal kepolisian.

Selain itu, dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya (sesuai Perkap Waskat) saat peristiwa itu terjadi tahun 2016 lalu.

"Harus ada pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan PS tahun 2024," jelasnya.

Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina Diminta Diproses Hukum

Ia juga mengatakan, kepolisian harus segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya dan memberi sanksi bagi oknum yang terlibat, serra menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan.

"Kalau ada obstruction of justice tentu oknum pelaku juga idealnya diseret ke ranah pidana," jelasnya.

"Meskipun realitanya selama ini, nyaris semua oknum dilindungi institusi dengan cukup menjalankan sidang etik dan disiplin saja," pungkas dia. (Far)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner