Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pegi Setiawan Bebas, Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina Diminta Diproses Hukum

Siti Yona Hukmana
08/7/2024 15:20
Pegi Setiawan Bebas, Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina Diminta Diproses Hukum
PSIKOLOGI Forensik Reza Indragiri Amriel(Dok. Metro TV)

PSIKOLOGI Forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat memproses hukum Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 usai tersangka Pegi Setiawan dibebaskan Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, Aep adalah saksi kunci yang menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini.

"Pegi bebas, masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Reza mengatakan keterangan Aep sebagaimana perspektifnya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, kata dia, keterangan palsu (false confession).

Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?," ungkap Reza.

Untuk diketahui, Aep merupakan Warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayahnya Eky.

Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil. Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.

Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya