Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Rabu (3/7) berlanjut. Kali ini mengahdirkan saksi ahli Profesor Suhandi Cahya, ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta. Suhandi ada pada persidangan karena dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
Selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015. Liga Akbar saksi yang mencabut BAP dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Kota Bandung.
Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakanapakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.
Baca juga : Kuasa Hukum Kumpulkan Bukti Ketidakterlibatan Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon
"Tidak, Yang Mulia," ucap Suhandi.
Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli, apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.
"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?," tanya Eman.
Baca juga : Pegi Setiawan Menyamar jadi Kuli Bangunan selama 8 Tahun
"Iya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," terang Suhandi.
Menurut Suhandi, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka. Penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.
Seseorang pun, dapat langsung dijadikan tersangka, jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini
"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," bebernya.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.
Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
"Tentu harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil. Kewenangan dari penyidik, dia bisa menjemput si tersangka," tutur Suhandi.
Ruang sidang PN Bandung sempat riuh, saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Momen itu terjadi saat Suhandi menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," tanya satu kuasa hukum Pegi.
"Itu salah tangkap Namanya," ucap Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi lagi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh. Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, tidak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ucap Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan. Tepat pukul 12.00 WIB, Eman menskor sidang praperadilan untuk istirahat dan setelah istirahat sidang akan dilanjutkan kembali. (AN)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
Sebagai langkah perbaikan, Perhutani bersama pengelola legal mulai memperbaiki infrastruktur yang rusak secara bertahap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved