Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini memulai rencana pembenahan besar-besaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut di beberapa wilayah Jakarta sebagai bagian dari proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Pada Kamis (23/11), Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penurunan kabel udara di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan.
Penurunan ini dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo dan Walikota Jakarta Selatan Munjirin. Turut mendampingi juga direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) selaku BUMD yang memiliki penugasan penataan SJUT.
Penurunan kabel ini merupakan bagian dari proyek SJUT yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur kota, yang telah lama dihantui oleh masalah kabel semrawut yang tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan dan kebakaran.
Baca juga : Pemindahan Kabel Optik Perhatian Bina Marga, Tapi Tekendala Perda yang Belum Terbit
Sepanjang tahun 2023, Jakarta telah menyaksikan berbagai insiden serius akibat kabel semrawut, termasuk kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online,
Vadim (38), yang meninggal dunia terkena kabel listrik yang melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakbar, pada Jumat malam (28/7).
Hal serupa juga dialami Sultan Rif’at Alfatih (20). Dia menjadi korban kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1). Akibat terjerat kabel, Sultan selama tujuh bulan hanya bisa makan dan minum dari selang di hidungnya.
Banyaknya korban dan potensi bahaya serta kerusakan estetika pemandangan kota, membuat pembangunan jalur khusus utilitas di bawah tanah menjadi suatu hal penting dan mendesak untuk dilakukan segera di Jakarta. Insiden-insiden juga telah memicu diskusi publik tentang pentingnya pengelolaan infrastruktur kota yang lebih baik.
Baca juga: DPRD DKI Minta Dinas Bina Marga Lakukan Pengawasan Ekstra atas Kabel Optik Menjuntai
Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menjelaskan bahwa kecelakaan yang menimpa Sultan seharusnya menjadi momen pemerintah untuk mempercepat pemindahan kabel optik yang semrawut dan menjuntai di udara bisa dipindahkan ke bawah tanah.
“DKI dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar,” ujar Yoga.
Pemindahan kabel optik ke dalam SJUT di bawah tanah juga berkaitan dengan kemudahan akses untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur sehingga dibutuhkan percepatan dalam pembangunan proyek SJUT.
Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Anton Belnis, menegaskan bahwa jumlah kabel optik akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya permintaan pelanggan terhadap layanan internet.
Baca juga: Berdasarkan UU, Anggaran SJUT Harusnya Ditanggung Pemerintah
Ia berharap pembangunan SJUT terus diakselerasi agar operator juga bisa memindahkan kabelnya.
Selama ini, pihak Apjatel memberikan solusi sementara untuk mengatasi banyaknya kabel yang menjuntai di udara, yaitu dengan menempuh cara grouping, atau mengikat seluruh kabel ke dalam satu ikatan.
Namun, solusi ini hanya bersifat sementara mengingat peningkatan jumlah kabel fiber optik ke depannya.
Upaya mewujudkan proyek SJUT sebenarnya sudah mulaiu menemukan titik terang. Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur.
Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.
Meski sudah melakukan penunjukan, implementasi pengerjaan projek SJUT ini masih belum terlihat. Menurut direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal ini demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah,” kata Ahmad Redi.
Baca juga: Ingin Bebas dari Kabel Udara, Pemda DKI Jakarta Wajib Berikan Ganti Rugi
Undang-Undang No 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik Redi telah menjelaskan, kabel telekomunikasi (komunikasi dan Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang dan jasa di masyarakat akan lebih murah.
Redi menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi, sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian milik publik.
Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital. (RO/S-4)
Teguh menilai hal ini menyebabkan saluran tersumbat dan menyebabkan banjir saat hujan.
KETUA Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasa Suwandi mendorong Pemprov DKI Jakarta menertibkan kabel-kabel udara yang semrawut di Ibukota.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ujarnya
Karena tujuan utama Pemda membuat SJUT bukan untuk mencari keuntungan. Jika harus membayar, menurut Agung harusnya tidak dengan skema sewa.
Memilih merek kabel yang tepat sangat penting dalam menentukan kualitas kabel dan mencegah kerugian besar serta berbahaya.
PENINGKATAN TKDN bertujuan memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) didesak segera membenahi kabel-kabel semrawut yang menjuntai ke Jalan Jambore RT 002 RW 06 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
PLN Icon Plus telah melakukan kegiatan penataan, perapihan, dan penertiban kabel di ruas Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
PELAKU pencurian kabel listrik Jalan Swakarsa, Jatibening Baru Pondok Gede dilaporkan ke pihak berwenang karena kedapatan mencuri kabel listrik pada Minggu, 11 Februari 2024.
Petugas Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Utara Ipda Bambang Sugiono, Minggu (4/2), mengatakan aliran listrik di pos polisi dan lampu lalu lintas mati sejak pukul 02.00 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved