Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya sudah menghubungi para pemilik kabel fiber optik maupun jaringan utilitas lainnya untuk segera membereskan Kabel-kabel yang menjuntai hingga ke jalan raya.
"Kita sudah koordinasikan dengan pemilik jaringan utilitas," jelasnya kepada awak media, Minggu (30/7).
Heru mengatakan, sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah yang dikerjakan oleh PT Jakpro sudah mencapai 50 persen.
Baca juga : DPRD DKI Minta Dinas Bina Marga Lakukan Pengawasan Ekstra atas Kabel Optik Menjuntai
"Saat ini terus dikoordinasikan untuk penurunan fiber optik ke SJUT yang telah terbangun," jelasnya.
Adapun untuk kawasan yang belum tersedia SJUT, pihaknya dan Suku dinas terkait fokus merapikan fiber optik yang berantakan.
Baca juga : Kabel Optik yang Menjuntai Timbulkan Korban, Pengamat : Percepat Pemindahan ke Bawah Tanah
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan," jelasnya.
Terkendala Perda
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan penataan kabel optik merupakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kegiatan ini yakni Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang diberikan penugasan ke PT Jakpro dan Sarana Jaya.
Ia mengatakan, perkembangan tersebut saat ini terhambat karena belum rampungnya Perda Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Utilitas.
"Sementara investor yang sudah terlanjur mengeluarkan investasi vakum melanjutkan pekerjaannya karena menunggu penyelesaian 2 Perda tersebut sebagau dasar hukum bagi skema pembayaran jasa layanan, tarif dan sebagainya," jelasnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan, kesalahan juga tidak bisa disalahkan oleh pihak swasta. Menurutnya Dinas Bina Marga perlu mengawasi hal itu lebih ketat.
"Perlu melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pihak swasta yang terbangkalai dan melakukan langkah pengamanan jika dirasakan membahayakan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (Z-5)
Pembangunan gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok
Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah DKI Jakarta dibutuhkan lantaran banyak sekali masyarakat DKI Jakarta yang bermasalah dengan hukum.
Perda Trantibum ini adalah sebuah perda yang dibuat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju, sejahtera, dan Ihsan.
DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024 karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.
Sebelumnya, Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan di Kota Jakarta Utara. Namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati.
Pencapaian homepass sampai dengan akhir 2023 oleh FiberStar mencapai 1,9 juta homepass,
Penertiban kabel optik menjadi wujud komitmen perusahaan terhadap keselamatan serta peningkatan keandalan dan kualitas jaringan internet.
Namun, O dan R mengalami luka cukup parah, karena tepat berada di lokasi ledakan. Para pekerja tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Kebon Bawang untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan penataan kabel semrawut untuk mempercantik kota dengan memindahkannya ke dalam tanah (ducting).
Karena tujuan utama Pemda membuat SJUT bukan untuk mencari keuntungan. Jika harus membayar, menurut Agung harusnya tidak dengan skema sewa.
Heru memberikan tenggat waktu selama 2 bulan atau sampai akhir Mei nanti bagi perusahaan jaringan utilitas untuk menyelesaikan penggalian yang berantakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved