Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pansus DPRD DKI: Denda Merokok masih belum Ditetapkan

Mohamad Farhan Zhuhri
17/6/2025 19:59
Pansus DPRD DKI: Denda Merokok masih belum Ditetapkan
Gedung DPRD DKI Jakarta .(Dok. DPRD DKI )

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menegaskan bahwa pihaknya masih membahas terkait substansi aturan, termasuk adanya wacana terkait pengenaan sanksi denda yang melanggar. 

“Jadi sekarang ini kita sebagai Ketua Pansus juga sedang menyikapi kebijakannya terlebih dahulu. Beberapa pernyataan yang sempat muncul di media itu sebenarnya masih dalam bentuk rancangan,” ujar Farah usai diskusi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta Pusat, Selasa (17/6). 

Menurut Farah, ketentuan mengenai sanksi denda yang beredar bukan usulan DPRD sepihak, melainkan sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. "Jadi ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah ada aturannya secara nasional yang jadi rujukan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, politikus muda partai Golkar itu menyebut perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor. 

“Kita butuh gerakan bersama. Nantinya akan ada kampanye masif yang melibatkan perusahaan rokok, stakeholder Pemprov, masyarakat, asosiasi, hingga ormas. Harapannya, Perda ini tidak hanya jadi kebijakan di atas kertas, tapi bisa menyentuh kesadaran publik,” paparnya.

Farah juga mengatakan, dirinya akan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektor. Namun, ia menegaskan hal itu juga masih dalam pembahasan. 

“Satgas ini akan melibatkan unsur Pemprov, sekolah, rumah sakit, hingga Satpol PP. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan sektor usaha atau pelaku usaha yang mata pencaharian dari rokok, pihaknya juga akan lakukan sosialisasi secara menyeluruh setelah perda rampung. 

"Setelah perda selesai, kami akan undang kembali para stakeholder. Banyak dari mereka yang sudah mulai edukasi melalui CSR masing-masing. Ini akan kita sinkronkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pansus direncanakan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena marak aktivitas merokok secara sembarangan, hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

“Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/5). (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya