Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menegaskan bahwa pihaknya masih membahas terkait substansi aturan, termasuk adanya wacana terkait pengenaan sanksi denda yang melanggar.
“Jadi sekarang ini kita sebagai Ketua Pansus juga sedang menyikapi kebijakannya terlebih dahulu. Beberapa pernyataan yang sempat muncul di media itu sebenarnya masih dalam bentuk rancangan,” ujar Farah usai diskusi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Menurut Farah, ketentuan mengenai sanksi denda yang beredar bukan usulan DPRD sepihak, melainkan sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. "Jadi ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah ada aturannya secara nasional yang jadi rujukan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus muda partai Golkar itu menyebut perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
“Kita butuh gerakan bersama. Nantinya akan ada kampanye masif yang melibatkan perusahaan rokok, stakeholder Pemprov, masyarakat, asosiasi, hingga ormas. Harapannya, Perda ini tidak hanya jadi kebijakan di atas kertas, tapi bisa menyentuh kesadaran publik,” paparnya.
Farah juga mengatakan, dirinya akan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektor. Namun, ia menegaskan hal itu juga masih dalam pembahasan.
“Satgas ini akan melibatkan unsur Pemprov, sekolah, rumah sakit, hingga Satpol PP. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan sektor usaha atau pelaku usaha yang mata pencaharian dari rokok, pihaknya juga akan lakukan sosialisasi secara menyeluruh setelah perda rampung.
"Setelah perda selesai, kami akan undang kembali para stakeholder. Banyak dari mereka yang sudah mulai edukasi melalui CSR masing-masing. Ini akan kita sinkronkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pansus direncanakan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena marak aktivitas merokok secara sembarangan, hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
“Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/5). (Far/P-2)
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Turki menetapkan denda bagi penumpang yang berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti sempurna.
Di Belanda, orangtua murid bisa dikenai denda dari mulai sebesar 100 euro (Rp1,8 juta) per hari bilamana anaknya tidak masuk sekolah.
Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €700 juta kepada Apple dan Meta dalam penegakan pertama Digital Markets Act (DMA), undang-undang persaingan digital baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved