Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Denpasar Lakukan Sosialisasi Masif Jelang Pemberlakuan Perda Pilah Sampah

Arnoldus Dhae
30/9/2024 14:36
Pemkot Denpasar Lakukan Sosialisasi Masif Jelang Pemberlakuan Perda Pilah Sampah
Pemilahan sampah.(MI/Hendri Kremer)

PEMERINTAH Kota Denpasar akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.

Penjabat Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemkot Denpasar akan memberlakukan Perda Pilah Sampah sejak 1 Oktober 2024. 

"Tinggal sehari lagi. Sebab ini sudah 30 September 2024. Besok akan diberlakukan. Selama ini edukasi, sosialisasi, dilakukan secara masif baik melalui media mainstream, media sosial, selebaran, dan melalui petugas yang ada di dinas terkait. Kami menilai bahwa setelah setahun lebih melakukan sosialisasi, kini saatnya untuk diberlakukan. Sanksi jelas, bahwa yang tidak pilah atau pilah secara salah maka sampahnya tidak akan diangkut," ujarnya, Senin (30/9).

Baca juga : Mengenal Konsep Pengelolaan Sampah Teba Modern yang Dijalankan Warga Denpasar

Dalam Perda Pilah Sampah tersebut dengan sangat jelas disampaikan tentang jadwal pengangkutan sampah yang akan dibedakan antara sampah organik dan anorganik.

Untuk sampah organik, petugas akan mengangkut pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara untuk sampah anorganik akan diangkut pada Selasa, Jumat, dan Minggu

 Kepada seluruh warga Denpasar atau warga yang tinggal di Denpasar, diharapkan mulai secara disiplin memilah sampah organik dan anorganik. Wadahnya juga akan disiapkan dua jenis dengan warna yang berbeda dan lokasinya juga berbeda. Untuk yang organik akan diberi warna hijau dan yang anorganik akan diberikan warna kuning. 

Baca juga : Kota Denpasar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Sumber

Perda yang sama juga mengatur soal sanksi bagi keluarga atau warga yang tidak pilah sampah di rumahnya. Sanksinya jelas yakni petugas tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah.

Warga atau keluarga akan mempersilahkan warga yang bersangkutan untuk memilah dulu sampahnya. Petugas akan memeriksa hasil sampah yang dipilah yakni sampah organik dan anorganik.

Saat ini petugas membagikan ribuan selebaran yang langsung diantar dari rumah ke rumah. Pembagian tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Perda Pilah Sampah dan disesuaikan dengan kesepakatan dari desa dan kelurahan setempat. (OL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya