Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Kota Denpasar akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Penjabat Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemkot Denpasar akan memberlakukan Perda Pilah Sampah sejak 1 Oktober 2024.
"Tinggal sehari lagi. Sebab ini sudah 30 September 2024. Besok akan diberlakukan. Selama ini edukasi, sosialisasi, dilakukan secara masif baik melalui media mainstream, media sosial, selebaran, dan melalui petugas yang ada di dinas terkait. Kami menilai bahwa setelah setahun lebih melakukan sosialisasi, kini saatnya untuk diberlakukan. Sanksi jelas, bahwa yang tidak pilah atau pilah secara salah maka sampahnya tidak akan diangkut," ujarnya, Senin (30/9).
Baca juga : Mengenal Konsep Pengelolaan Sampah Teba Modern yang Dijalankan Warga Denpasar
Dalam Perda Pilah Sampah tersebut dengan sangat jelas disampaikan tentang jadwal pengangkutan sampah yang akan dibedakan antara sampah organik dan anorganik.
Untuk sampah organik, petugas akan mengangkut pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara untuk sampah anorganik akan diangkut pada Selasa, Jumat, dan Minggu
Kepada seluruh warga Denpasar atau warga yang tinggal di Denpasar, diharapkan mulai secara disiplin memilah sampah organik dan anorganik. Wadahnya juga akan disiapkan dua jenis dengan warna yang berbeda dan lokasinya juga berbeda. Untuk yang organik akan diberi warna hijau dan yang anorganik akan diberikan warna kuning.
Baca juga : Kota Denpasar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Sumber
Perda yang sama juga mengatur soal sanksi bagi keluarga atau warga yang tidak pilah sampah di rumahnya. Sanksinya jelas yakni petugas tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah.
Warga atau keluarga akan mempersilahkan warga yang bersangkutan untuk memilah dulu sampahnya. Petugas akan memeriksa hasil sampah yang dipilah yakni sampah organik dan anorganik.
Saat ini petugas membagikan ribuan selebaran yang langsung diantar dari rumah ke rumah. Pembagian tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Perda Pilah Sampah dan disesuaikan dengan kesepakatan dari desa dan kelurahan setempat. (OL/J-3)
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Gubernur Bali Wayan Koster minta mall tidak menjual, memproduksi, dan mengedarkan plastik sekali pakai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali—mencapai 2,64 juta orang dalam lima bulan pertama 2025—menjadi mesin penggerak utama.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved