Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH Kota Denpasar akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Penjabat Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemkot Denpasar akan memberlakukan Perda Pilah Sampah sejak 1 Oktober 2024.
"Tinggal sehari lagi. Sebab ini sudah 30 September 2024. Besok akan diberlakukan. Selama ini edukasi, sosialisasi, dilakukan secara masif baik melalui media mainstream, media sosial, selebaran, dan melalui petugas yang ada di dinas terkait. Kami menilai bahwa setelah setahun lebih melakukan sosialisasi, kini saatnya untuk diberlakukan. Sanksi jelas, bahwa yang tidak pilah atau pilah secara salah maka sampahnya tidak akan diangkut," ujarnya, Senin (30/9).
Baca juga : Mengenal Konsep Pengelolaan Sampah Teba Modern yang Dijalankan Warga Denpasar
Dalam Perda Pilah Sampah tersebut dengan sangat jelas disampaikan tentang jadwal pengangkutan sampah yang akan dibedakan antara sampah organik dan anorganik.
Untuk sampah organik, petugas akan mengangkut pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara untuk sampah anorganik akan diangkut pada Selasa, Jumat, dan Minggu
Kepada seluruh warga Denpasar atau warga yang tinggal di Denpasar, diharapkan mulai secara disiplin memilah sampah organik dan anorganik. Wadahnya juga akan disiapkan dua jenis dengan warna yang berbeda dan lokasinya juga berbeda. Untuk yang organik akan diberi warna hijau dan yang anorganik akan diberikan warna kuning.
Baca juga : Kota Denpasar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Sumber
Perda yang sama juga mengatur soal sanksi bagi keluarga atau warga yang tidak pilah sampah di rumahnya. Sanksinya jelas yakni petugas tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah.
Warga atau keluarga akan mempersilahkan warga yang bersangkutan untuk memilah dulu sampahnya. Petugas akan memeriksa hasil sampah yang dipilah yakni sampah organik dan anorganik.
Saat ini petugas membagikan ribuan selebaran yang langsung diantar dari rumah ke rumah. Pembagian tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Perda Pilah Sampah dan disesuaikan dengan kesepakatan dari desa dan kelurahan setempat. (OL/J-3)
RATUSAN jarum suntik limbah media ditemukan di Pantai Legian Bali, Senin pagi (28/7/2025) oleh wisatawan
Turnamen virtual golf perdana bertajuk Golfphoria 2025 yang digelar oleh Bali International Golf menorehkan Rekor Museum Dunia Indonesia (MURI).
Desain restoran yang mengadopsi gaya tropis modern, dengan ruang makan penuh cahaya alami dan area al fresco yang terbuka ke Samudera Hindia menciptakan atmosfer santai nan elegan.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
Lari 3K untuk semua usia — anak-anak, orang tua, bahkan hewan peliharaan!
SEORANG ibu berkebangsaan Inggris bernama Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved