Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Pendiri komunitas Teba Modern, Komang Sudiarta menjelaskan, program pengelolaan sampah organik Teba Modern ini diupayakan untuk disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat seperti banjar, pura atau merajan milik masyarakat dan sekolah. Program Teba Modern ini memberi pilihan bagi masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumbernya.
"Secara teknis nantinya, dalam Teba Modern ini proses pemilahan dilakukan oleh individu dengan memilah sampah organik lalu disimpan di wadah dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman 1 hingga 2 meter yang nantinya sampah organik di sana akan diuraikan secara organik oleh mikroorganisme dalam rentang waktu 6 hingga 10 bulan sudah dapat diambil untuk dipergunakan sebagai produk lanjutan seperti pupuk dan sebagainya," ujar Sudiarta yang akrab disapa Pak Bemo ini.
Baca juga : Kota Denpasar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Sumber
Rencananya akan dibangun seratus titik Teba Modern di Kota Denpasar dan akan diresmikan secara bertahap. Mengawali program ini, rencananya akan dibuat sekitar lima sampai sepuluh titik yang disesuaikan kebutuhan masyarakat dan dijadwalkan diresmikan mulai 9 sampai 11 Agustus 2024 di Banjar Tampakgangsul.
"Dengan dukungan Pemkot Denpasar, kami harapkan masyarakat semakin terlatih dan terbiasa untuk mulai memilah sampah berbasis sumber mulai dari pekarangan rumah, pura, sekolah atau banjar. Tentu akan semakin efisien pengelolaan sampah nantinya di TPST masing-masing," jelas Pak Bemo.
Istilah Teba dalam bahasa Bali artinya halaman belakang rumah tempat pembuangan sampah, yang pada zaman dahulu hampir semua sampahnya organik sehingga dengan mudah hancur menjadi pupuk dan menyuburkan tanah.
Baca juga : Bandung Berhasil Kurangi Sampah Hingga 70%
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengapresiasi masyarakat Kota Denpasar yang selama ini telah mendukung program pemerintah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, dan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
"Sosialisasi Perda No 8 tahun 2023 harus terus dilakukan karena penanganan dan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta," ujar Walikota Jaya Negara saat menerima audiensi komunitas Malu Dong di kantor Walikota, Selasa (9/7).
(Z-9)
Pemprov Kalsel akan membagikan 100 buah sarana penampungan sampah organik untuk warga Desa Indrasari dan diharapkan warga dapat memilah sampah di rumah masing-masing
Sampah dapur seperti kulit buah, sisa sayuran, dan bahan organik lainnya di SPPG akan difasilitasi penanganannya.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menjelaskan program ini dapat menciptakan kemandirian serta keberlanjutan dalam pengelolaan sampah organik dapur.
Pemberian konsumsi di setiap kegiatan harus proporsional, sehingga habis, tidak menjadi sisa hingga sampah.
PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengolah sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai subtitusi batu bara di PLTU.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved