Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengingatkan kepada para anggota DPRD se-Kalimantan Barat (Kalbar) agar benar-benar bekerja dengan hati dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Anggota DPRD dari PDIP harus bekerja serius, terutama dalam memperjuangkan peraturan daerah (perda) yang berpihak pada rakyat.
"Dibicaralah dalam gedung DPRD, perjuangkan dalam bentuk perda, kalau tak dibicarakan kan berarti kita omdo. Betul gak. Ayo dong, itulah gunanya legislatif," kata Deddy Sitorus saat mengisi bimbingan teknis anggota DPRD dari Kalbar di Jakarta, Sabtu (24/5).
Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI menjelaskan, anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat. Turun ke bawah, datangi tempat-tempat yang penting untuk dilihat.
"Advokasi rakyat. Ia dong, datangin tuh tempat tambang rame-rame. Kan begitu nih. Jangan kita diam saja," tukas Deddy.
Ia juga meminta agar seluruh anggota DPRD dari Kalbar sadar bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Seluruh aset negara dibawa ke pusat untuk didistribusikan kepada seluruh daerah.
"Negara ini konsepnya NKRI. Seluruh kekayaan negara dibawa ke pusat untuk didistribusikan ke seluruh daerah. Kecuali kalau kita mau federal. Konsepnya memang seperti itu. Itu adalah implikasi kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indoensia," jelasnya.
Meski demikian, Deddy mengingatkan bahwa bukan berarti para legislator di daerah tak boleh ngomong dan tak boleh kritis. Sikap kritis itu tepat dilakukan.
"Saya ditunjuk jadi anggota DPR hampir setiap kali bicara keadilan terutama di Kalimantan. Kita (DPRD Kalimantan) juga harus seperti itu. Dalam bentuk yang paling konkret, yaitu perda. Itu harus kita lakukan," tandas Deddy.
Lebih jauh Deddy juga meminta agar wakil rakyat DPRD dari Kalbar dari PDIP agar menanamkan pemahaman yang luas tentang warisan pengetahuan tradisional, khusunya peninggalan nenek moyang yang sudah ribuan tahun.
Ada banyak kampung-kampung tradisional yang khas, flora dan fauna, tanaman yang bisa jadi obat. Itu harus diperjuangkan agar tetap lestari.
"Cari orang tua yang masih mengerti, videokan. Nanti kita bisa bikin buku, bisa kita sebarkan ke mana-mana, sekaligus kalau perlu dipaketkan. Konkret," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Deddy lebih tegas meminta agar anggota DPRD jangan menganggap tigas-tugas sebagai wakil rakyat itu sesuatu yang ringan dan gampang. Deddy menegaskan bahwa kerja anggota DPRD dari PDIP harus konkret dan langsung menyentuh persoalan rakyat. Dengan cara itulah, PDIP akan menunjukkan jatidirnya sebagai partai yang berpihak pada rakyat kecil.
"Tolonglah konkret. Karena itulah yang membedakan kita dengan yang lain," ungkapnya.
Karena itulah, ia meminta agar para anggota DPRD dari PDIP selalu menggunakan hati nurani, dan kembali pada rakyat yang memilih. Sebab di sana lah perjuangan itu dilakukan.
"Kita dipersatukan di PDIP ini karena gelombangnya sama. Gelombang yang peduli pada rakyat, pada negara dan itu enggak main-main," tegasnya. (Cah/P-3)
Politikus PDIP Aria Bima menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi arah politik partai
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved