Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mulai Terpojok, PDIP Sebut PPN 12 Persen Perlu Dikaji Ulang

Rahmatul Fajri 
23/12/2024 14:10
Mulai Terpojok, PDIP Sebut PPN 12 Persen Perlu Dikaji Ulang
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus.(MGN)

KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen ialah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ia menegaskan permintaan itu bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," kata Deddy, melalui keterangannya, Senin (23/12).

Fraksi PDIP, kata dia, tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12%. "Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

Namun demikian, Deddy mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah terkait PPN tersebut.  "Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," kata dia melanjutkan.

Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

Deddy menjelaskan pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy.

Dia menjelaskan UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%. 

Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik. "Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujarnya. (Faj/I-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya