Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit merespon pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai PDIP memiliki andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Dolfie mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Ia mengatakan seluruh fraksi saat itu setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Dolfie yang menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.
"RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (FPDIP, FPG, FPGerindra, FNasdem, FPKB, FPDemokrat, FPAN, FPPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie, melalui keterangannya, Minggu (22/12).
Dolfie menjelaskan UU HPP bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Ia mengatakan sesuai amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12% yang sebelumnya 11%. Pemerintah juga dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15%.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka sejumlah hal yang harus menjadi perhatian. Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik.
(Faj/I-2)
WAKIL Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan juga Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pemerintah tidak bisa ujug-ujug menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut dia, kerangka APBN yang disahkan DPR RI pada bulan September lalu telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN.
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Meski Jokowi belum resmi menjadi kader, Raja Juli menyebut pernyataan mantan presiden itu sudah seperti ajakan terbuka kepada seluruh loyalisnya untuk bergabung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved