Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PDIP Klaim PPN 12 persen Bisa Perbaiki Ekonomi 

Rachmatul Fajri
22/12/2024 15:22
PDIP Klaim PPN 12 persen Bisa Perbaiki Ekonomi 
ilustrasi.(MI/Seno)

POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit merespon pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai PDIP memiliki andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Dolfie mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Ia mengatakan seluruh fraksi saat itu setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Dolfie yang menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.

"RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (FPDIP, FPG, FPGerindra, FNasdem, FPKB, FPDemokrat, FPAN, FPPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie, melalui keterangannya, Minggu (22/12).

Dolfie menjelaskan UU HPP bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Ia mengatakan sesuai amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12% yang sebelumnya 11%. Pemerintah juga dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15%.

"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka sejumlah hal yang harus menjadi perhatian. Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik.

(Faj/I-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya