Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Balas Dendam Jadi Motif Pelaku Membuat Parodi Indonesia Raya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/1/2021 16:51
Balas Dendam Jadi Motif Pelaku Membuat Parodi Indonesia Raya
Ilustrasi(123rf.com)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil menciduk pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube. Dittipidsiber Polri mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF di Cianjur, Kamis (31/1).

Adapun polisi mengetahui pelaku ada di Indonesia melalui PDRM yang memeriksa NC, seorang WNI berusia 11 tahun yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut ada motif balas dendam di balik pembuatan parodi lagu Indonesia Raya tersebut.

Awalnya, MDF terlibat saling ejek dengan NC di YouTube. Padahal keduanya saling berteman di media sosial. Kemudian, MDF mengunggah parodi Indonesia Raya membuat di kanal Youtube dengan menggunakan nama NC dan memasukkan lokasinya di Malaysia. Sehingga yang disangkakan pertama kali oleh PDRM ialah NC.

“Tentunya dari keterangan NC di Malaysia itu, NC marah dengan MDF tapi marahnya apa masih didalami oleh penyidik,” ujar Argo di Mabes polri, Jakarta, Jumat (1/1).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar Pembuat Parodi Indonesia Raya

Alih-alih mengkalrifikasi bahwa bukan dirinya yang membuat video parodi, NC malah membuat lagi konten parodi Indonesia Raya di Youtube dengan akun Channel Asean.

“Kemudian isinya itu mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF, dan ia hanya menambahi ada gambar babi oleh NC ini,” ungkapnya.

“Jadi NC yang berada di Malaysia ini juga membuat, jadi dua-duanya membuat,” terang Argo.

Kini, keberadaan NC masih berada di Sabah, sementara MDF sudah di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MDF bakal dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik atau ITE.

“Kemudian juga dikenakan Pasal 64 A Juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Ini dikenakan kepada para tersangka,” tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya