Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap Pelajar Pembuat Parodi Indonesia Raya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/1/2021 14:26
Polisi Tangkap Pelajar Pembuat Parodi Indonesia Raya
Ujaran kebencian(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil menciduk pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya tersebut.

"Iya Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah Siber Mabes berhasil mengungkapnya," ucap Slamet kepada Media Indonesia, Jumat (1/1).

Adapun kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari PDRM yang memeriksa saksi seorang WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Anak tersebut mengatakan bahwa pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah tak Persoalkan Munculnya FPI Baru

Atas informasi tersebut, Dittipidsiber Polri langsung bergerak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF.

MDF ditangkap dengan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun kasus ini atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Slamet menyebut MDF masih berstatus pelajar. Sejauh ini, MDF masih diperiksa di Bareskrim.

Akibat perbuatannya, MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Serta permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya