Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hukuman Jerinx Didiskon 4 Bulan dalam Putusan Banding

Arnoldus Dhae
19/1/2021 23:10
Hukuman Jerinx Didiskon 4 Bulan dalam Putusan Banding
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding dari Pengadilan Tinggi, Bali.(Antara)

TERDAKWA I Gede Ary Astina alias Jerinx mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding dari Pengadilan Tinggi, Bali. Drumer band Superman Is Dead itu hukumannya dipotong empat bulan dari putusan pengadilan negeri.

Putusan tersebut telah diterima oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Menurut Gendo, sebenarnya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Jerinx sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

"Kami baru diberitahu tadi pagi untuk mengambil salinan putusan banding. Padahal putusan sudah keluar sejak 14 Januari 2021 atau sudah 5 hari lalu," ujarnya.

Berdasarkan putusan hakim di PT Bali, dikatakan bahwa Jerinx tetap dinyatakan bersalah dan putusan banding tetap menguatkan putusan di PN Denpasar atau pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021 berdasarkan musyawarah hakim yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Menurut Gendo, vonis penjaranya dikurangi 4 bulan dari total hukuman di pengadilan di tingkat pertama yakni selama 14 bulan. Artinya, musisi SID tersebut dikurangi 4 bulan sehingga tinggal menjalani hukuman selama 10 bulan.

"Kami mengapresiasi kepada hakim di PT, yang sudah mengurangi masa hukuman Jerinx selama 4 bulan sehingga tinggal 10 bulan. Namun, kami tetap pada pendapat hukum kami bahwa Jerinx sesungguhnya tidak bersalah dan berhak untuk bebas. Sebab Jerinx tidak secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan selama ini," tegasnya

Baca Juga: Koster Sebut Jerinx Pengecut, Jerinx Jawab Itu Haknya

Dalam teori hukum pidana, menurut Gendo, tindakan Jerinx tidak bisa dikatakan ujaran kebencian karena tidak mendegradasi kelompok atau golongan tertentu. Sebab, IDI bukanlah kelompok yang rentan terhadap ujaran kebencian dan tidak termasuk dalam satu kelompok, suku, agama tertentu.

Terhadap vonis banding ini, menurut Gendo, timnya akan berkoordinasi dengan Jerinx apa langkah hukum selanjutnya. "Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada klien kami Jerinx, apakah yang akan dilakukan setelah menerima keputusan ini. Apakah mau dilanjutkan ke tahapan berikutnya semuanya kami serahkan ke Jerinx," ujar Gendo.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bila JPU melakukan upaya kasasi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Itu semua tergantung klien. Sebaliknya bila klien menerima keputusan ini maka tidak ada lagi langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dinyatakan selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan. Berkas putusan banding tersebut diterima PN Denpasar pada 14 Januari 2021.

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak JPU maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.   

Terdakwa Jerinx saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sebelumnya pada (19/11/2020) majelis hakim PN Denpasar yang diketuai lda Ayu Adnya Dewi memvonis terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.  (OL-13)

Baca Juga: Jerinx Menangis Divonis 1 Tahun 2 Bulan Denda Rp10 Juta

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya