Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS hukum yang menimpa musisi Bali Jerinx SID kini memasuki babak baru. Terjadi saling sindir antara Gubernur Bali I Wayan Koster dengan drummer SID yang bernama asli I Gede Ary Astina alias Jerinx
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan jika Jerinx itu adalah pria pengecut yang hanya bisa berkoar-koar di media sosial. Sementara ketika berhadapan dengan proses hukum Jerinx seperti seorang pengecut dan tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang diucapkannya.
Hal ini disampaikan Koster dalam sebuah acara di Kabupaten Gianyar saat ditanya sejumlah awak media tentang kasus hukum yang menimpa Jerinx. "Jadi orang harus gentleman. Saat ditahan takut ternyata. Minta ditangguhkan. Waduh. Katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara dengan Ketua DPRD Bali karena penyakit, tapi minta penangguhan," ujar Koster, kemarin.
Sindiran Koster itu sampai ke Jerinx yang ditahan di Polda Bali. Pada Kamis siang (27/8), berkas pemeriksaan Jerinx dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sesaat setelah duduk dalam mobil polisi, Jerinx yang ditemani isterinya balas menyindir Koster.
Baca Juga: Tiga Hal Ini Terungkap dari Hasil Pemeriksaan Jerinx SID
Jerinx tampak marah sambil mengepalkan tangannya untuk ditujukan ke Koster bahwa dirinya bukan lelaki pengecut. "Tolong salam untuk Koster ya," kata Jerinx sambil mengepalkan tangannya.
Saa memasuki mobil, Jerinx menjelaskan jika permintaan penangguhan penahanan bukan karena dirinya takut melainkan karena merupakan hak setiap warga negara. Ia menjelaskan, jika dirinya selalu kooperatif, tidak pernah dihukum sebelumnya. Saat ini Jerinx tetap ditahan di Polda Bali. (OL-13)
Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID jadi Tersangka
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved