Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan di Denpasar, Bali, untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Adapun Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi. Untuk pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan diurus oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Eka Hariana.
Baca juga: Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Saat dikonfirmasi Sabtu (2/4), Gendo membenarkan bahwa Jerinx saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar. Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat, agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.
Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, pada Jumat (1/4), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali. Jerinx ingiin menjalani hukumannya di LP Kerobokan, agar tidak berjauhan dengan lokasi sang ibu.
Diketahui, sang ibu yang sudah tua, selama ini dirawat Jerinx karena dalam kondisi sakit. Apalagi di masa pandemi, jika Jerinx ditahan di Jakarta, maka ibunya akan kesulitan untu menjenguk.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Respons Jerinx
"Serta, memerlukan biaya yang besar. Itu lah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," jelas Gondo.
Gendo menerangkan bahwa Jerinx kurang lebih menjalani masa hukuman selama 8 bulan di LP Kerobokan. Dalam hal ini, jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Apabila Jerinx mengajukan asimilasi, masa tahanannya sekitar 3-4 bulan.
"Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar Juli atau Agustus 2022," pungkasnya.(OL-11)
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved