Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan di Denpasar, Bali, untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Adapun Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi. Untuk pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan diurus oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Eka Hariana.
Baca juga: Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
Saat dikonfirmasi Sabtu (2/4), Gendo membenarkan bahwa Jerinx saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar. Sebelumnya, tim kuasa hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat, agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.
Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, pada Jumat (1/4), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali. Jerinx ingiin menjalani hukumannya di LP Kerobokan, agar tidak berjauhan dengan lokasi sang ibu.
Diketahui, sang ibu yang sudah tua, selama ini dirawat Jerinx karena dalam kondisi sakit. Apalagi di masa pandemi, jika Jerinx ditahan di Jakarta, maka ibunya akan kesulitan untu menjenguk.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Respons Jerinx
"Serta, memerlukan biaya yang besar. Itu lah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," jelas Gondo.
Gendo menerangkan bahwa Jerinx kurang lebih menjalani masa hukuman selama 8 bulan di LP Kerobokan. Dalam hal ini, jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Apabila Jerinx mengajukan asimilasi, masa tahanannya sekitar 3-4 bulan.
"Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar Juli atau Agustus 2022," pungkasnya.(OL-11)
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
Anak harus mengetahui konsekuensi dari melakukan pelanggaran tersebut dan mengetahui manfaat jika tidak melakukan hal yang melanggar peraturan.
Pada 18 Maret lalu, Forest dijatuhi hukuman pengurangan empat poin setelah mengaku bersalah melanggar peraturan keuntungan dan keberlanjutan.
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
Siswi kelas VI SD Sukamaju 9 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, bernama Keila Putri, 10, meninggal seketika setelah dihujani bacokan sebilah golok.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi MEL diduga menjalin hubungan asmara dengan Angela.
Tangisan pecah saat para orang tua dari 19 pelaku tawuran yang ditangkap mendatangi Polsek Johar Baru untuk menjenguk anak mereka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved