Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Berkas Rampung, Polri Limpahkan Tahap II Sugi Nur ke Kejaksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/12/2020 09:28
Berkas Rampung, Polri Limpahkan Tahap II Sugi Nur ke Kejaksaan
Sugi Nur Raharja saat menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di medso, di PN Surabaya 2019.(ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

BARESKRIM Polri menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut berkas dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo, Jakarta, Kamis (24/12).

Sebelumnya, Gus Nur diduga menghina NU dalam obrolannya di Channel YouTube Refly Harun. Hal tersebut mengundang beberapa pihak melapor ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri. 

Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Laporan polisi diterima dengan nomor register  LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Akibat perbuatannya, Gus Nur bakal dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik