Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

(Ykb/J-1)
24/12/2020 05:40
Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
KEDATANGAN IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB DI BOGOR: Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak,(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)

PIMPINAN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah menjadi tersangka Megamendung, yang terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi belum," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta, kemarin.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya yang menjerat Rizieq, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, kasus kerumunan Megamendung ditangani Polda Jabar dan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Selain itu, penyidik Bareskrim dan tim laboratorium forensik Polri telah memaparkan bukti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penyidikan kasus bentrok FPI dan polisi.

"Kami sudah menyampaikan, membuka, memaparkan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik," terang Andi.

Andi menuturkan pihaknya membawa barang bukti senjata api, baik itu senpi petugas maupun laskar. Kemudian, lanjut Andi, pihaknya juga membawa barang bukti petunjuk dari forensik. "Termasuk dengan voice note yang sebelumnya sudah beredar ke publik juga. Tapi kita lebih detail," ungkap Andi.

Pihaknya pun membawa total tujuh telepon seluler yang diduga digunakan para laskar dan petugas. "Kemudian untuk senjata tajam itu ada samurai, katana, kemudian ada celurit dan ada tongkat yang ujungnya runcing," tambahnya.

Sementara itu, kemarin di media sosial beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar Rizieq Shihab mengosongkan pesantren miliknya, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung ini pernah dilaporkan ke Bareskrim pada 19 Januari 2016. (Ykb/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya