Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat terkait dugaan ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan laporan yang dibuat oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, Sius Dowansiba itu. Laporan itu terdaftar dalam nomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat.
"Ini dibuat pada Senin (25/01) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam melalui keterangan resmi, Senin (25/1).
Adam mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dan langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat. Setelah itu pihak kepolisian bakal melanjutkan kasus tersebut kepada tim unit siber Bareskrim Polri.
Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.
"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," ucapnya.
Baca juga: Polisi Didesak Tindak Aksi Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Adam mengatakan saat melayangkan laporan, KNPI mengecam keras sikap rasial yang dilakukan oleh terlapor. Ia mengatakan KNPI meminta agar kepolisian mengusut kasus tersebut secepat mungkin.
"Memberi tenggang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP dan mengajak seluruh elemen pemuda di Papua Barat agar mengawal kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, mantan komisioner Komnas HAM itu mengunggah foto tangkapan layar berisi ujaran rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan. Di dalam tangkapan layar itu terdapat foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1). (OL-4)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
INDONESIA bukan bangsa kecil. Ia lahir dari semangat, darah, dan cita-cita luhur: memerdekakan manusia dari ketakutan, kebodohan, dan ketidakadilan.
FORUM Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) merekomendasikan perlunya langkah tegas negara melalui revisi regulasi hingga pembentukan UU Anti-Intoleransi.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan upaya mencegah intoleransi memerlukan sesuatu yang lebih kuat daripada peraturan pemerintah atau undang-undang. Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan menyiapkan dua pendekatan agar insiden perusakan rumah doa di Padang, Sumatra Barat tak terulang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved