Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang emak-emak bernama Ratu Wiraksini karena membuat video Tiktok berisi ujaran kebencian kepada polisi lantaran menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
“Kami menangkap satu orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, kemarin.
Yusri mengatakan Ratu ditangkap di Bogor, Jabar, Senin (14/12). Polisi menyita sebuah gawai yang dipakai untuk merekam dan menyebarkan video Tiktok. Sebelumnya, beredar sebuah video Tiktok di akun @yudinratu. Ratu menyebut polisi-polisi Dajal karena menangkap Rizieq.
Polsek Menteng juga menangkap perempuan berinisial LS, 49, yang menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui sebuah video yang ramai di media sosial. Dalam video itu, LS melontarkan kata kasar dan tidak pantas untuk Jokowi dan Megawati. (Faj/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved