Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, mengatakan bahwa permohonan itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/12) dan Ruslan akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sore ini.
Baca juga: Satgas: Tes Antigen Jadi Syarat Liburan Akhir Tahun
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa," kata Tonin dalam keterangannya.
Meski demikian, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti Ruslan bebas dari jerat hukum. Ruslan masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya.
"Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU," ucap dia.
Seperti diketahui, Ruslan didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton, dan POM TNI AD, pada 28 Mei lalu pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ia didakwa terkait ucapannya yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.
Mantan anggota TNI itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (J-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved