Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, mengatakan bahwa permohonan itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/12) dan Ruslan akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sore ini.
Baca juga: Satgas: Tes Antigen Jadi Syarat Liburan Akhir Tahun
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa," kata Tonin dalam keterangannya.
Meski demikian, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti Ruslan bebas dari jerat hukum. Ruslan masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya.
"Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU," ucap dia.
Seperti diketahui, Ruslan didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton, dan POM TNI AD, pada 28 Mei lalu pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ia didakwa terkait ucapannya yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.
Mantan anggota TNI itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (J-2)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved