Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penangguhan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim

Rahmatul Fajri
17/12/2020 17:41
Penangguhan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, mengatakan bahwa permohonan itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/12) dan Ruslan akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sore ini.

Baca juga: Satgas: Tes Antigen Jadi Syarat Liburan Akhir Tahun

"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa," kata Tonin dalam keterangannya.

Meski demikian, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti Ruslan bebas dari jerat hukum. Ruslan masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya.

"Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU," ucap dia.

Seperti diketahui, Ruslan didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton, dan POM TNI AD, pada 28 Mei lalu pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Ia didakwa terkait ucapannya yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.

Mantan anggota TNI itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya