Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, mengatakan bahwa permohonan itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/12) dan Ruslan akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sore ini.
Baca juga: Satgas: Tes Antigen Jadi Syarat Liburan Akhir Tahun
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa," kata Tonin dalam keterangannya.
Meski demikian, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti Ruslan bebas dari jerat hukum. Ruslan masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya.
"Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU," ucap dia.
Seperti diketahui, Ruslan didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton, dan POM TNI AD, pada 28 Mei lalu pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ia didakwa terkait ucapannya yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.
Mantan anggota TNI itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (J-2)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved