Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Berkas Tersangka Penghina Wapres Dikirim ke Kejaksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/11/2020 16:09
Berkas Tersangka Penghina Wapres Dikirim ke Kejaksaan
Penghinaan(Ilustrasi)

POLRI telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan tersangka pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang, Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, berkas tahap I dilimpahkan untuk tersangka SM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sudah tahap I berkas, sudah dilimpahkan ke JPU," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Terkait dengan pelapor sudah mencabut laporan terhadap tersangka, Awi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut perkara tersebut sampai saat ini. 

Baca juga : Irjen Napoleon Merasa Dizalimi

"Saya sudah cek kebetulan Subdit II Siber Bareskrim Polri yang tangani, kasus masih lanjut. Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," tutur Awi. 

Sebelumnya, SM merupakan terduga pelaku penghinaan terhadap Ma'ruf Amin.

SM ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Berdasarkan pemeriksaan, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.

Atas perbuatannya, SM bakal dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya