Kuasa Hukum: Ada Keanehan dalam Penangkapan Ustaz Maaher

Rahmatul Fajri
03/12/2020 16:00
Kuasa Hukum: Ada Keanehan dalam Penangkapan Ustaz Maaher
Ilustrasi(dok.mi)

KUASA hukum Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro menyebut ada keanehan dalam penangkapan kliennya. Sebelumnya, Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait salah satu cuitannya di Twitter.

Djudju mengatakan ada keanehan, sebab polisi langsung menangkap Maaher tanpa adanya proses pemanggilan terlebih dahulu. Saat ini, kata Djudju, dirinya akan mendampingi Maaher yang akan dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.

"Banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini, karena yang bersangkutan itukan tanpa prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap dan dibawa," kata Djudju, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Selain itu, Djudju juga mengatakan Maaher belum tahu mengenai ujarannya di media sosial yang berimbas pada ditetapkannya sebagai tersangka. Namun, ia mengaku kemungkinan Maaher ditangkap atas ujaran di Twitter yang kemudian dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdlatul Ulama.

"Kita belum tahu persis, tapi kemungkinan pelaporan dari salah satu pihak pengurus NU kalau tidak salah," kata Djudju.

Seperti diketahui, polisi menetapkan pemilik akun twitter @ustadzmaaher_, Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi mengamankan Maheer di kediamannya, Cimanggu Wates, Bogor, Kamis (3/12).

"Ya memang benar tadi pagi pukul 04:00 subuh, tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12).

Maheer dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian.

"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),"

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan Soni kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut," kata Argo.

Sebelumnya, Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Selain itu, ia juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser'. Namun, cuitan itu telah dihapus Maaher dan ia mengaku tak menghina Habib Luthfi. (OL-13)

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Antisipasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya