Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro menyebut ada keanehan dalam penangkapan kliennya. Sebelumnya, Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait salah satu cuitannya di Twitter.
Djudju mengatakan ada keanehan, sebab polisi langsung menangkap Maaher tanpa adanya proses pemanggilan terlebih dahulu. Saat ini, kata Djudju, dirinya akan mendampingi Maaher yang akan dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
"Banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini, karena yang bersangkutan itukan tanpa prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap dan dibawa," kata Djudju, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Selain itu, Djudju juga mengatakan Maaher belum tahu mengenai ujarannya di media sosial yang berimbas pada ditetapkannya sebagai tersangka. Namun, ia mengaku kemungkinan Maaher ditangkap atas ujaran di Twitter yang kemudian dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdlatul Ulama.
"Kita belum tahu persis, tapi kemungkinan pelaporan dari salah satu pihak pengurus NU kalau tidak salah," kata Djudju.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pemilik akun twitter @ustadzmaaher_, Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi mengamankan Maheer di kediamannya, Cimanggu Wates, Bogor, Kamis (3/12).
"Ya memang benar tadi pagi pukul 04:00 subuh, tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12).
Maheer dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),"
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan Soni kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut," kata Argo.
Sebelumnya, Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Selain itu, ia juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser'. Namun, cuitan itu telah dihapus Maaher dan ia mengaku tak menghina Habib Luthfi. (OL-13)
Baca Juga: Nikita Mirzani vs Rizieq Shihab, Polisi Lakukan Antisipasi
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved