Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Facebook tidak menjelaskan apa dampak boikot tersebut terhadap Indonesia.
Unilever, Starbucks, telah menandatangani kampanye "Stop Hate for Profit" yang dimulai oleh kelompok pembela hak asasi manusia di AS.
"Belum ada penetapan TSK SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah bahwa Said Didu telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Luhut BinsarPanjaitan.
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin apabila ada upaya pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kritik konstruktif untuk kebaikan bangsa ini."
Tersangka Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur sebagai presiden.
Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas sehingga Ruslan ditahan 1 tahun 10 bulan pada 2018.
KEPALA Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Kini SP yang kasusnya masuk tahap penyidikan mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa.
"Misalnya sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang channel YouTube dan siapa hostnya dan temanya direncanakan atau tidak."
"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini,harus dijelaskan secara utuh," ucap Said Didu, Jumat (15/5).
"Pengacara @msaid_didu ada Bambang Wijojanto dan Denny Indrayana. Ini kan para pengacara yang kalah waktu sidang Pemilu itu bukan ya ?" cuit Denny melalui akun twitternya @Dennysiregar7.
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, kepolisian akan terus mengawal masyarakat agar tak terkena fenomena penyebaran kebencian dan xenofobia karena korona.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu yang tengah memiliki masalah hukum dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dianggap pengecut.
Pihak Patroli Cyber juga menemukan konten yang mengandung penghinaan terhadap Polri.
Muanas mengaku gerah karena selama ini mimbar agama masih sering digunakan untuk provokasi yang memecah belah masyarakat.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meski demikian status kepegawaiannya masih.
Tri Susanti terdakwa kasus ujaran kebencian terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved