Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi hinga Selasa (6/10) telah merekam ribuan percakapan mengaitkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, perekaman tersebut merupakan langkah pengawasan dari Polri terhadap potensi pelanggaran hukum dari para peserta pilkada maupun tim suksesnya pada masa kampanye yang berlangsung 26 September-5 Desember 2020.
Di Jambi, saat ini ada hajatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Batanghari, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Kabupaten Bungo, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh.
Edi Faryadi menyebutkan, Polda Jambi melalui tim khusus yang didukung kemampuan dan peralatan teknologi informasi yang mumpuni, secara otomatis mampu memilah percakapan pilkada yang lalu-lalang di medsos, Mana saja percakapan yang dianggap melanggar.
"Secara otomatis, kita akan kategorikan mana yang sifatnya menyinggung, mana sifatnya ujaran kebencian lemah, sedang dan kuat. Setiap percakapan di media sosial sistem di Polda Jambi bisa membagi mana percakapan yang tidak bagus, otomatis termonitor," kata Edi Faryadi.
Dari percakapan yang direkam, ada beberapa pihak sudah mencoba menyebarkan isu negatif mengaitkan individu, kelompok berbau SARA.
"Percakapan jenis itu masuk kategori ujaran kebencian," kata Edi.
Bertalian dengan situasi pandemi saat ini, tambah Edi, dari percakapan yang terekam, ada juga pengguna medsos menohok pihak tertentu dengan menyebar isu. Antara lain pemberian sanksi atau pembubaran acara kampanye oleh petugas penyelenggara pemilu karena dianggap tidak mengikuti protokol covid-19.
baca juga:Ketua KPU Karangasem Digoyang Bawaslu
"Jika ada yang seperti itu, Polda Jambi akan ambil tindakan tegas. Antara lain dengan melakukan 'take down' terhadap berita-berita jenis tersebut agar tidak tersiar luas. Sehingga berpotensi menberikan dampak buruk terhadap situasi kamtibmas," tegas Edi.
Ia mewanti-wanti para pelaku penyebar berita dan kampanye negatif dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Edi juga menambahkan Polda Jambi menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial.
"Dan kita berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI)," tambahnya. (OL-3)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved