Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi hinga Selasa (6/10) telah merekam ribuan percakapan mengaitkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, perekaman tersebut merupakan langkah pengawasan dari Polri terhadap potensi pelanggaran hukum dari para peserta pilkada maupun tim suksesnya pada masa kampanye yang berlangsung 26 September-5 Desember 2020.
Di Jambi, saat ini ada hajatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Batanghari, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Kabupaten Bungo, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh.
Edi Faryadi menyebutkan, Polda Jambi melalui tim khusus yang didukung kemampuan dan peralatan teknologi informasi yang mumpuni, secara otomatis mampu memilah percakapan pilkada yang lalu-lalang di medsos, Mana saja percakapan yang dianggap melanggar.
"Secara otomatis, kita akan kategorikan mana yang sifatnya menyinggung, mana sifatnya ujaran kebencian lemah, sedang dan kuat. Setiap percakapan di media sosial sistem di Polda Jambi bisa membagi mana percakapan yang tidak bagus, otomatis termonitor," kata Edi Faryadi.
Dari percakapan yang direkam, ada beberapa pihak sudah mencoba menyebarkan isu negatif mengaitkan individu, kelompok berbau SARA.
"Percakapan jenis itu masuk kategori ujaran kebencian," kata Edi.
Bertalian dengan situasi pandemi saat ini, tambah Edi, dari percakapan yang terekam, ada juga pengguna medsos menohok pihak tertentu dengan menyebar isu. Antara lain pemberian sanksi atau pembubaran acara kampanye oleh petugas penyelenggara pemilu karena dianggap tidak mengikuti protokol covid-19.
baca juga:Ketua KPU Karangasem Digoyang Bawaslu
"Jika ada yang seperti itu, Polda Jambi akan ambil tindakan tegas. Antara lain dengan melakukan 'take down' terhadap berita-berita jenis tersebut agar tidak tersiar luas. Sehingga berpotensi menberikan dampak buruk terhadap situasi kamtibmas," tegas Edi.
Ia mewanti-wanti para pelaku penyebar berita dan kampanye negatif dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Edi juga menambahkan Polda Jambi menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial.
"Dan kita berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI)," tambahnya. (OL-3)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved