Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

​​​​​​​Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan

Sri Utami
03/6/2020 11:42
​​​​​​​Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan
Ruslan Buton (berdasi merah putih) ajukan Praperadilan kasusnya(Inibaru.com/i-malut.com)

KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono memersilahkan tersangka Ruslan Buton mengajukan praperadilan terkait kasus yang yang menjeratnya saat ini. 

"Silahkan karena itu hak tersangka yang diarur dalam KUHAP," ujarnya, Rabu (3/6).

Menurut Argo pengajuan tersebut akan diuji dalam sidang peradilan terkait penyidikannya. Hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang untuk menempuh langkah tersebut. 

"Nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya secara rinci penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya. 

Tersangka Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur sebagai presiden. 

Baca juga: Jejak Ruslan Buton, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Petani Cengkeh

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Ruslan,Tonin Tachta Singarimbun yang mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," ucapnya. 

Ruslan Buton ditangkap aparat Polri dan TNI di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Kalimantan Tengah.  

Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik