Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan bahwa mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
"Belum ada penetapan TSK SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).
Awi menuturkan, saat ini penyidik tengah menunggu hasil analisa digital forensik dari sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polri Bantah Said Didu sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, beredar dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status Said sebagai tersangka.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Namun, Tim Pengacara Hukum Said, Damai Hari Lubis, mengatakan belum mengetahui soal dakwaan kepada Said.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu. Dan blm menerima surat pemberitahuan apapun," ujarnya Damai, Kamis (11/6).
"Atas informasi ini saya akan cek kebenarannya kepada beliau," ujarnya. (A-2)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved