Polri: Proses Penyidikan Terkait Perkara Said Didu Masih Berjalan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/6/2020 13:30
Polri: Proses Penyidikan Terkait Perkara Said Didu Masih Berjalan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu(MI/MOHAMAD IRFAN)

POLRI memastikan bahwa mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"Belum ada penetapan TSK SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).

Awi menuturkan, saat ini penyidik tengah menunggu hasil analisa digital forensik dari sejumlah barang bukti.

Baca juga: Polri Bantah Said Didu sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, beredar dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status Said sebagai tersangka.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Namun, Tim Pengacara Hukum Said, Damai Hari Lubis, mengatakan belum mengetahui soal dakwaan kepada Said.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu. Dan blm menerima surat pemberitahuan apapun," ujarnya Damai, Kamis (11/6).

"Atas informasi ini saya akan cek kebenarannya kepada beliau," ujarnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya