Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun, Selasa (3/11), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja.
Refly Harun mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui penyidik Iptu Elias Munthe dan tim direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri.
"Saya datang sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," papar Refly, di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Baca juga: Napoleon Sebut Ada Jatah untuk Petinggi
Refly juga menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Sugi Nur lewat pertanyaannya.
"Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun kalau soal hal itu dia akan jawabnya sama," ungkapnya.
Refly mengklaim pertanyaan yang dilontarkan kepada Sugi Nur tidak menyudutkan pihak manapun.
"Tidak ada yang salah, salahnya di mana? Karena ketika orang lain yang nanya, dia akan jawab yang sama," terangnya.
Menurutnya, kolaborasi konten video antar-Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa.
"Dengar enggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun dia akan jawab sama. Kalau namanya mancing, dia terjebak," tegasnya.
Ia mengklaim unggahan video tersebut di Youtube merupakan hasil kesepakatan dua belah pihak.
Penyidik Bareskrim, sejauh ini, telah memeriksa empat saksi. Dua di antaranya ialah pihak pelapor dan dua lainnya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana.
Penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan tersangka Sugi Nur.
Sugi Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10). (OL-1)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved