Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hari Ini, Sugi Nur akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Siti Yona Hukmana
28/10/2020 10:15
Hari Ini, Sugi Nur akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur(ANTARA/Kemal Tohir)

SUGI Nur Raharja mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Dia sudah ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian sejak Sabtu (24/10).

"Insyaallah, hari ini, Rabu (28/10) pukul 11.00 kuasa hukum mengajukan surat permintaan penangguhan secara tertulis," kata Kuasa Hukum Sugi Nur, Chandra Purna Irawan, dalam keterangan resmi, Rabu (28/10).

Chandra mengaku akan membawa surat beserta satu bundel jaminan dari berbagai pihak. Sugi Nur mendapat jaminan tahanan kota dari tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz, dan keluarga.

"Sebelumnya pengajuan penangguhan secara lisan sudah disampaikan pada waktu Gus Nur ditahan," ujar Chandra.

Baca juga: Polri: Sugi Nur Unggah Pernyataan ke Youtube karena Peduli NU

Sugi Nir ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU). Dia ditangkap lantaran telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta penghinaan

Sugi Nur menyebut Nahdlatul Ulama ugal-ugalan dalam dialog di YouTube. Dia mengatakan kepada polisi ucapan itu sebagai rasa kepedulian karena NU telah berubah.

Sugi Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/10). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Sugi Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya