Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja terkait dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Sugi Nur di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
"Benar (penangkapan Sugi Nur)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Baca juga: Dituding Sebarkan Hoax, Ketua PCNU Karawang Dilaporkan ke Polisi
Meski demikian, Slamet mengaku polisi belum bisa merinci mengenai konstruksi hukum terkait penangkapan Sugi Nur itu. Ia mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Sugi Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim dengan barang bukti rekaman pada 21 Oktober. Sugi Nur dinilai telah menghina NU di acara dialog di kanal YouTube Munjiat.
"Sugi Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Sugi Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz.(OL-5)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Pelajari kepanjangan SARA dan pengertiannya secara sederhana. SARA adalah Suku, Agama, Ras, Antargolongan. Hindari konflik dengan toleransi. Baca sekarang!
Pahami SARA: arti, jenis, dan pengaruhnya di masyarakat. Pelajari dampak SARA dan cara menjaga harmoni sosial dalam artikel ini!
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia disoroti setelah menyinggung sosok "Raja Jawa" saat berpidato di Munas Golkar beberapa waktu lalu.
BEBERAPA waktu lalu para musisi turut merespons dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada dan revisi PKPU
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved