Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dianggap Menghina NU, Sugi Nur Ditangkap Polisi

Rahmatul Fajri
24/10/2020 10:27
Dianggap Menghina NU, Sugi Nur Ditangkap Polisi
Nahdlatul Ulama(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja terkait dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Sugi Nur di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. 

"Benar (penangkapan Sugi Nur)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Baca juga: Dituding Sebarkan Hoax, Ketua PCNU Karawang Dilaporkan ke Polisi

Meski demikian, Slamet mengaku polisi belum bisa merinci mengenai konstruksi hukum terkait penangkapan Sugi Nur itu. Ia mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Seperti diketahui, Sugi Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim dengan barang bukti rekaman pada 21 Oktober. Sugi Nur dinilai telah menghina NU di acara dialog di kanal YouTube Munjiat.

"Sugi Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Sugi Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya