Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Refly Sebut Ide Awal Pembuatan Video dari Sugi Nur

Yakub Pryatama
03/11/2020 12:46
Refly Sebut Ide Awal Pembuatan Video dari Sugi Nur
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut ide awal pembuatan video Youtube yang diduga terdapat ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) diprakarsai oleh Sugi Nur Raharja.

"Saya itu dihubungi tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," papar Refly di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Refly merasa kolaborasinya dengan Sugi Nur ialah hal yang lumrah terjadi di dunia perkontenan video Youtube.

"Kenapa begitu? Ya saya kira memang apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih dan saya juga 600 ribu, jadi dalam dunia peryutuban biasa itu kolaborasi dan terjadilah interview itu," tuturnya.

Refly mengklaim wawancara yang dilakukannya tidak hanya bicara soal kasus yang tengah dipermasalahkan. Ia juga menampik jika disebut sengaja memancing pernyataan kontroversial Sugi Nur lewat pertanyaannya.

"Kan Gus Nur bilang ditanya siapapun kalau soal hal itu dia akan jawabnya sama," ungkapnya.

Baca juga: Refly Harun Penuhi Undangan Bareskrim Jadi Saksi Sugi Nur

Refly merasa pertanyaan yang dilontarkan kepada Sugi Nur tidak menyudutkan pihak manapun.

"Tidak ada yang salah, salahnya di mana? Karena ketika orang lain yang nanya, dia akan jawab yang sama," terangnya.

Menurutnya, kolaborasi konten video antar Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa.

"Dengar enggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun dia akan jawabnya sama. Kalau namanya mancing, dia terjebak," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik sejauh ini telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya ialah pihak pelapor dan dua lainnya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana.

Awi mengemukakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE. Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video terkait ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh tersangka Sugi Nur.

Sugi Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik