Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan II yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantra, Ruslan Buton.
Baca juga: Jejak Ruslan Buton, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Petani Cengkeh
Hal tersebut dikarenakan Mabes Polri selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang ditunda karena sampai detik ini, pihak kepolisian dalam hal ini kepolisian hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," ujar tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).
Baca juga: Ruslan Buton Dipecat karena Tolak TKA Tiongkok? Mafindo: Salah
Gugatan tersebut dilayangkan atas tiga orang, yaitu Ruslan Buton yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel, istri Ruslan, Erna Yudhiana, dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel, dan anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga, dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Politisi Partai Demokrat Sayangkan Penangkapan Ruslan Buton
Hendri menekankan alasan gugatan praperadilan jilid II karena mereka meyakini tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap Ruslan. "Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya.
Ia meminta majelis hakim harus melanjutkan persidangan meski Mabes Polri tidak hadir. Persidangan praperadilan jilid II selanjutnya digelar pada Senin (13/7).
"Kita minta hakim dilanjutkan, (kalau tidak hadir) mereka tidak menghargai hukum di republik ini," tuturnya.
Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.
Ruslan ditangkap di kediamannya di Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan Ruslan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor 271 pada 22 Mei 2020. Ruslan tak terima dengan penetapan tersangkanya. Dia lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai penetapan tersangkanya tidak sah
Kasus bermula saat Ruslan mendesak Presiden Joko Widodo mengundurkan diri. Ruslan dilaporkan ke polisi pada 22 Mei 2020. Polisi baru menetapkan Ruslan sebagai tersangka pada 26 Mei dan dia ditangkap pada 28 Mei.
Mantan anggota TNI-AD ini dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
Pada 25 Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.
Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah. Ditolaknya praperadilan Ruslan Buton menyatakan bahwa penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka. (X-15)
Pembekalan literasi digital diperlukan sebagai solusi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
transformasi digital membawa arus informasi yang begitu cepat sehingga terdapat celah untuk masuknya konten negatif seperti informasi palsu atau hoax.
Putri Dedeh Rosidah, Mia, juga membantah kabar tersebut. "Mamah sehat. Alhamdulillah. Mamah ada di rumah," kata putri kedua Mamah Dedeh tersebut.
Saat ditelusuri ke akun Instagram terverifikasi Aa Gym,@aagym @aagym, memberikan klarifikasi tentang pesan yang beredar dan mencatut namanya itu.
"Kalaupun punya kamera, tidak bebas dipakai saat wisuda. Hanya juru foto yang boleh ambil gambar. Ratusan wisudawan belum tentu beruntung difoto oleh mereka," sambungnya.
Ditegaskan kalau gambar dan narasi yang beredar di media sosial itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved