Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mabes Polri tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ruslan Buton Ditunda

Kautsar Bobi
06/7/2020 20:37
Mabes Polri tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ruslan Buton Ditunda
Istri Ruslan Buton yang menjadi tersangka ujaran kebencian, Erna Yudhiana, (berkursi roda) di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan II yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantra, Ruslan Buton.

Baca juga: Jejak Ruslan Buton, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Petani Cengkeh

Hal tersebut dikarenakan Mabes Polri selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang ditunda karena sampai detik ini, pihak kepolisian dalam hal ini kepolisian hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," ujar tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7).

Baca juga: Ruslan Buton Dipecat karena Tolak TKA Tiongkok? Mafindo: Salah

Gugatan tersebut dilayangkan atas tiga orang, yaitu Ruslan Buton yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel, istri Ruslan, Erna Yudhiana, dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel, dan anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga, dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Politisi Partai Demokrat Sayangkan Penangkapan Ruslan Buton

Hendri menekankan alasan gugatan praperadilan jilid II karena mereka meyakini tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap Ruslan. "Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya.

Ia meminta majelis hakim harus melanjutkan persidangan meski Mabes Polri tidak hadir. Persidangan praperadilan jilid II selanjutnya digelar pada Senin (13/7).

"Kita minta hakim dilanjutkan, (kalau tidak hadir) mereka tidak menghargai hukum di republik ini," tuturnya.

Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.

Ruslan ditangkap di kediamannya di Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan Ruslan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor 271 pada 22 Mei 2020. Ruslan tak terima dengan penetapan tersangkanya. Dia lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai penetapan tersangkanya tidak sah

Kasus bermula saat Ruslan mendesak Presiden Joko Widodo mengundurkan diri. Ruslan dilaporkan ke polisi pada 22 Mei 2020. Polisi baru menetapkan Ruslan sebagai tersangka pada 26 Mei dan dia ditangkap pada 28 Mei.

Mantan anggota TNI-AD ini dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Pada 25 Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.

Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah. Ditolaknya praperadilan Ruslan Buton menyatakan bahwa penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya