Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian anggota DPR RI Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.
"Serta pemeriksaan labfor forensik, maka ditemukan tersangka baru. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Satake Bayu, Selasa (11/8).
Selain itu, postingan berupa foto Mulyadi bareng perempuan di akun Facebook juga menjadi alat bukti penetapan tersangka.
Postingan itu diketahui mucul pada 23 April 2020. Selain memuat lima foto Mulyadi bareng perempuan, potingan itu juga berisi kalimat tentang pilihan rakyat Sumatra Barat.
"Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti," kata Stefanus Satake.
Sebelumnya, Indra Catri dan Martias Wanto sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: 4 Orang Pelaku Intoleran Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong. Akun bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
"Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas," katanya.
Sebelumnya, tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini telah dailakukan. Mereka berinisial ES (58) RH (50) dan RP (33) yang diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Dalam kasus ini, menariknya baik Indra Catri maupun Mulyadi merupakan nama-nama yang muncul dalam bursa bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Indra Catri sejauh ini sudah mendeklarasikan berpasangan dengan Wagub Sumbar Nasrul Abit, dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2020.
Sementara Mulyadi sudah mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar 2020. (A-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved