Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.
Menurut Rudi, tersangka menyadari bahwa konten bermuatan ujaran kebencian yang disampaikannya memiliki potensi viral. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah penonton dan mendatangkan keuntungan finansial.
“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, polisi menetapkan Resbob sebagai tersangka.
“Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.
Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten ujaran kebencian tersebut.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (E-3)
Intip rekam jejak digital Resbob dan Bigmo, YouTuber kakak-beradik yang jadi tersangka fitnah Azizah Salsha. Dari kasus Suku Sunda hingga penghinaan Viking.
Siapa sebenarnya Resbob dan Bigmo? Simak profil dan rekam jejak YouTuber kakak-beradik yang resmi jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka fitnah terhadap Azizah Salsha setelah mediasi gagal. Simak kronologinya.
Konten kreator yang menghina orang Sunda Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2).
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved