Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Resbob Resmi Tersangka, Ancaman Penjara Bisa 10 Tahun

Andhika Prasetyo
18/12/2025 06:15
Resbob Resmi Tersangka, Ancaman Penjara Bisa 10 Tahun
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, alias Resbob, sebagai tersangka.(Antara)

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi di Bandung, Rabu.

Menurut Rudi, tersangka menyadari bahwa konten bermuatan ujaran kebencian yang disampaikannya memiliki potensi viral. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah penonton dan mendatangkan keuntungan finansial.

“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, polisi menetapkan Resbob sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.

Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten ujaran kebencian tersebut.

“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik