Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mempertanyakan alasan Polri menangkap Ruslan Buton. Ia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, ungkap Didik, tidak dibenarkan siapapun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut. Termasuk melakukan kriminalisasi, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia.
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin apabila ada upaya pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kritik konstruktif untuk kebaikan bangsa ini. Konsekuensi negara demokrasi, maka pemimpin dan pemerintah tidak boleh antikritik," ujar Didik, dalam keterangannya, Rabu, (3/6).
Didik mengatakan ia menyadari bahwa Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum. Namun, terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, ada bijaknya kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.
"Saya berpandangan penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya dipertimbangkan dengan matang, apalagi tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo," ujar Didik.
Baca juga: Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan
Sebagai upaya penegakan hukum, seharusnya Kepolisian dapat melakukan penyelidikan jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana. Namun, proses hukumnya semestinya bukan dengan langsung melakukan penangkapan ketika belum ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut.
"Polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak, apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," ujar Didik.
Bahkan dengan adanya laporan pun, penindakan Kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan.
"Polri harusnya lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan setelah sebelumnya membuat surat terbuka yang mendesak Jokowi agar mundur dari jabatan sebagai presiden. Ruslan ditangkap di di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5). (A-2)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved