Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mempertanyakan alasan Polri menangkap Ruslan Buton. Ia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, ungkap Didik, tidak dibenarkan siapapun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut. Termasuk melakukan kriminalisasi, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia.
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin apabila ada upaya pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kritik konstruktif untuk kebaikan bangsa ini. Konsekuensi negara demokrasi, maka pemimpin dan pemerintah tidak boleh antikritik," ujar Didik, dalam keterangannya, Rabu, (3/6).
Didik mengatakan ia menyadari bahwa Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum. Namun, terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, ada bijaknya kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.
"Saya berpandangan penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya dipertimbangkan dengan matang, apalagi tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo," ujar Didik.
Baca juga: Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan
Sebagai upaya penegakan hukum, seharusnya Kepolisian dapat melakukan penyelidikan jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana. Namun, proses hukumnya semestinya bukan dengan langsung melakukan penangkapan ketika belum ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut.
"Polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak, apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," ujar Didik.
Bahkan dengan adanya laporan pun, penindakan Kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan.
"Polri harusnya lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan setelah sebelumnya membuat surat terbuka yang mendesak Jokowi agar mundur dari jabatan sebagai presiden. Ruslan ditangkap di di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5). (A-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved