Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Politisi Partai Demokrat Sayangkan Penangkapan Ruslan Buton

Putri Rosmalia Octaviyani
03/6/2020 12:05
Politisi Partai Demokrat Sayangkan Penangkapan Ruslan Buton
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto(ANTARA/WAHYU PUTRO A )

ANGGOTA Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mempertanyakan alasan Polri menangkap Ruslan Buton. Ia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ungkap Didik, tidak dibenarkan siapapun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut. Termasuk melakukan kriminalisasi, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia.

"Saya sangat menyayangkan dan prihatin apabila ada upaya pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kritik konstruktif untuk kebaikan bangsa ini. Konsekuensi negara demokrasi, maka pemimpin dan pemerintah tidak boleh antikritik," ujar Didik, dalam keterangannya, Rabu, (3/6).

Didik mengatakan ia menyadari bahwa Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum. Namun, terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, ada bijaknya kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.

"Saya berpandangan penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya dipertimbangkan dengan matang, apalagi tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo," ujar Didik.

Baca juga: Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan

Sebagai upaya penegakan hukum, seharusnya Kepolisian dapat melakukan penyelidikan jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana. Namun, proses hukumnya semestinya bukan dengan langsung melakukan penangkapan ketika belum ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut.

"Polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak, apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," ujar Didik.

Bahkan dengan adanya laporan pun, penindakan Kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan.

"Polri harusnya lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan," ujarnya.

Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan setelah sebelumnya membuat surat terbuka yang mendesak Jokowi agar mundur dari jabatan sebagai presiden. Ruslan ditangkap di di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik