Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Parodi Indonesia Raya Dikenakan UU Perlindungan Anak

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/1/2021 17:02
Pelaku Parodi Indonesia Raya Dikenakan UU Perlindungan Anak
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil menciduk pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube. Dittipidsiber Polri mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF di Cianjur, Kamis (31/1).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengemukakan bahwa MDF diciduk polisi dan disangka melanggar UU ITE serta UU tentang lagu kebangsaan. Namun, usianya yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun membuat kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka, perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang untuk dewasa," Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1).

Baca juga: Balas Dendam Jadi Motif Pelaku Membuat Parodi Indonesia Raya

Adapun sebelumnya, MDF yang masih duduk di kelas III SMP itu ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12), pukul 20.00 WIB.

Adapun kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari PDRM yang memeriksa tersangka berinisial NC, seorang WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Anak tersebut mengatakan bahwa pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya