Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Pengawalan dan pengamanan atas proses pembangunan yang dilakukan aparat penegak hukum kian dirasakan manfatnya oleh pemerintah pusat dan daerah.
Jajaran direksi PT PLN yang dipimpin Plt Direktur Utama Sripeni Inten, diterima JAM-Intel Jan S Maringka yang didampingi Direktur C dan Direktur D pada JAM-Intel.
TP4 dibentuk pada Oktober 2015 sebagai respons Kejaksaan RI untuk mendukung program pemerintah di bidang pembangunan nasional.
TP4 dibentuk pada 2015 sebagai bentuk kontribusi Korps Adhyaksa dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan pembangunan nasional.
Antusiasme dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN yang mengajukan permohonan pengawalan dalam pelaksanaan kegiatan menjadi bukti bahwa kehadiran tim tersebut memang sangat dibutuhkan.
Menurut aturan, keterlibatan TP4D adalah pada pengawasan proyek strategis nasional, tetapi di Lembata belum ada proyek strategis nasional yang sedang dibangun.
Pembangunan di Kabupaten Sikka selalu berkoordinasi dengan TP4D agar bisa selesai berkualitas dan tepat waktu
SEJUMLAH elite daerah merasakan kehadiran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) mampu menyurutkan niat pejabat untuk melakukan korupsi.
Berbicara penyelesaian korupsi sebaiknya tidak hanya menyoal penegakan dan penindakan, tetapi perlu pula memasukkan aspek pencegahan.
PENCEGAHAN dan penindakan korupsi seharusnya punya kedudukan yang sama. Sehingga di antara kedua pola penegakan hukum itu juga tidak ada yang harus lebih didahulukan.
PADA masa sekarang atau zaman now (istilah anak muda) atau, semua kinerja lembaga pasti berusaha dikaitkan dengan rating atau peringkat.
Konteks penegakan hukum prinsipnya tidak boleh dibaca secara parsial, tetapi harus komprehensif dan lengkap.
KORUPSI masih menjadi pekerjaan rumah di negeri ini. Asumsinya, ketika sudah dilakukan pencegahan dan penindakan, angka kriminalitasnya turun.
POLA pencegahan dan penegakan hukum akan lebih efektif jika dibuat dalam satu sistem.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved