Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLA pencegahan dan penegakan hukum akan lebih efektif jika dibuat dalam satu sistem.
Upaya itu penting dilakukan mengingat dalam realitasnya tidak semua masyarakat di Tanah Air yang bisa memahami dan mengetahui logika hukum.
Hal itu lantaran ada perbedaan dari segi antropologi perkotaan dan perdesaan. Misalnya, untuk orang desa dia tidak mau tahu hukum seperti apa. Namun, di sisi lain, dia justru sangat menghormati patronnya. Patron yang dimaksud ialah kepala suku atau kepala desa.
Artinya, semua tentu berhubungan dengan kepatuhan, apakah ketentuan itu diadopsi di dalam sistem hukum yang berlaku di negeri ini atau tidak.
Contoh kasus, hadirnya mobil tangguh di segala medan. Seperti hardtop yang digunakan untuk membantu kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat di daerah yang kebetulan tidak memiliki moda transportasi.
Seiring waktu wilayah tersebut berkembang, ramai, dan dinilai telah memberikan kontribusi. Pada saat itu pula masuk dinas atau departemen perhubungan, termasuk hukum, dan akhirnya mulai diterapkan angkutan umum.
Walhasil, kendaraan jenis hardtop yang awalnya digunakan masyarakat pun dianggap sebagai transportasi ilegal.
Contoh kasus itu menjelaskan bahwa ada proses dan tahapan dalam melakukan penegakan hukum. Semua pihak juga perlu mengetahui sistem di mana lokasi itu berada.
Akan lebih sreg jika tidak ada copy paste, termasuk harus ada keunikan di wilayah tersebut untuk dipatuhi. Karena untuk bisa dipatuhi, jika dia tidak kompatibel atau tidak sesuai dengan kompatibelnya, sampai kapan pun tidak akan dipatuhi. (Gol/P-1)
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved