Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Telusuri Aliran Dana ke DPRD Yogyakarta

Dhika kusuma winata
02/12/2019 21:27
 KPK Telusuri Aliran Dana ke DPRD Yogyakarta
Mantan Jaksa Eka Safitra menjalani pemeriksaan di Gedung KPK(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta yang menyeret tersangka jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra. Penyidik menduga ada aliran dana ke pihak lain yakni anggota DPRD Yogyakarta.

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12) malam.

Hal itu disampaikan Yuyuk seusai penyidik komisi memeriksa anggota DPRD Yogyakarta Hasan Widagdo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 itu.

Hasan diperiksa untuk tersangka jaksa Eka Safitra. KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Febri Agung Herlambang (anggota DPRD Yogyakarta 2014-2019) dan Emanuel Ardi Prasetya (anggota DPRD Yogya 2019-2024) tapi keduanya tidak memenuhi panggilan.

Eka ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim tersebut merupakan gugus tugas pencegahan korupsi di Kejaksaan Agung. Selain Eka, ada jaksa lain yang juga menjadi tersangka yakni Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kasus tersebut terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus lalu. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, Satriawan Sulaksono, dan Eka Safitra sebagai tersangka.

KPK menduga Eka atas bantuan Satriawan menerima suap Rp221,6 juta dari Ana. Suap untuk membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase senilai Rp8,3 miliar.

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya