Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta yang menyeret tersangka jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra. Penyidik menduga ada aliran dana ke pihak lain yakni anggota DPRD Yogyakarta.
"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12) malam.
Hal itu disampaikan Yuyuk seusai penyidik komisi memeriksa anggota DPRD Yogyakarta Hasan Widagdo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 itu.
Hasan diperiksa untuk tersangka jaksa Eka Safitra. KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Febri Agung Herlambang (anggota DPRD Yogyakarta 2014-2019) dan Emanuel Ardi Prasetya (anggota DPRD Yogya 2019-2024) tapi keduanya tidak memenuhi panggilan.
Eka ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim tersebut merupakan gugus tugas pencegahan korupsi di Kejaksaan Agung. Selain Eka, ada jaksa lain yang juga menjadi tersangka yakni Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Kasus tersebut terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus lalu. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, Satriawan Sulaksono, dan Eka Safitra sebagai tersangka.
KPK menduga Eka atas bantuan Satriawan menerima suap Rp221,6 juta dari Ana. Suap untuk membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase senilai Rp8,3 miliar.
Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved