Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah. Keberadaan tim itu dikeluhkan. "Apakah dilakukan perubahan sebagaimana lebih baik karena kasusnya pernah muncul. Pak Jaksa Agung tolong dievaluasi," kata Agus dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Indonesia Maju di Sentul, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut dia, KPK menerima dua surat terkait TP4D dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). TP4D pun dinilai tak efektif mencegah korupsi.
Selain tim kejaksaan, Agus juga menyoroti lemahnya inspektorat di daerah. Mereka dianggap tak punya independensi dan anggaran yang memadai. Ia bersyukur ada PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang membahas penguatan inspektorat daerah. Dia berharap unsur pengawas itu mengoptimalkan pencegahan.
"Kita usul kepada Presiden ada penambahan sekitar 45 ribu tenaga yang bantu di bidang inspektorat daerah. Ini mudah-mudahan betul-betul akan ada pencegahan dari awal," ucap Agus.
Dengan demikian, imbuhnya, KPK berharap inspektorat bergerak lebih lincah menemukan indikasi kerugian negara. Mereka juga tak harus diperintah kepala daerah untuk memeriksa masalah. "Mudah-mudahan dengan penerapan itu, OTT (operasi tangkap tangan) berkurang, pencegahan menonjol, dan mudah-mudahan KPK bisa memusatkan perhatian pada kasus lain."
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan menghitung untung dan rugi keberadaan TP4 Pusat dan Daerah. "Kami akan evaluasi, sekarang keuntungan dan mudaratnya akan kami hitung, itu saja," kata Burhanuddin dalam acara yang sama.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menerima surat yang meminta agar keberadaan TP4D dievaluasi. "Kita lihat evaluasi soal TP4D karena sudah ada surat dari KPK dan masukan-masukan dari masyarakat." (Dhk/Ant/P-3)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved