Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI III DPR RI menyroti keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang ada di badan kejaksaan. Keberadaan TP4 dinilai bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberantas praktik korupsi dan meningkatkn investasi di daerah.
"Saat ini keberadaan TP4 di kejaksaan perlu dievaluasi apakah perlu dipertahankan atau dibubarkan. Hasil evaluasi tersebut perlu disampaikan Jaksa Agung dalam masa sidang berikutnya," ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dalam rapat kerja perdana dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Nasir menilai, TP4 yang dibentuk pada 2015 oleh Kejaksaan perlu mendapat evaluasi menyeluruh. Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri memanfaatkan proyek-proyek yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
"Apalagi di daerah banyak pejabat yang takut dengan aparat penegak hukum. Nah karena itu hal-hal seperti ini yang harus dievaluasi oleh Jaksa Agung yang baru ini," tuturnya.
Baca juga: ST Burhanuddin Akan Lanjutkan Program TP4 yang Digagas Prasetyo
Nasir melanjutkan potensi penyalahgunaan kewenangan dari TP4 bertambah besar karena tidak adanya alokasi biaya resmi yang disiapkan untuk operasional kegiatan fungsional TP4. TP4 selama ini juga bergerak tanpa pengawasan. Sehingga banyak jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap memanfaatkan TP4.
"Tidak ada mekanisme pengawasan sehingga terjadi yang di Jogja di mana seorang jaksa diciduk oleh KPK karena menerima suap 200 juta lebih. Ini kan baru satu, yang nampak. Belum lagi yang tidak tampak. Tapi bukan permasalahan itu. Ini soal soal kemanfaaatan tim tersebut dalam mengawal dan pemerintahan dan pembangunan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan TP4. Bahkan ia tak menutup kemungkinan untuk membubarkan TP4.
"Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain," kata Burhanuddin
Burhanuddin menjelaskan tidak menampik bahwa keberadaan TP4 yang tujuannya untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum, justru kerap disalahgunakan.
"Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi," ucapnya. (OL-4)
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved