Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa angin segar dalam pengawasan di daerah.
Dalam PP itu, inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara. Selain itu, hasil pemeriksaan itu wajib dilaporkan ke menteri untuk inspektorat di level provinsi dan kepada gubernur jika terjadi di tingkat kabupaten/kota.
"Lebih efektif dan lebih bergigi dalam PP Nomor 72 Tahun 2019. Kita apresiasi, segeralah diimplementasikan dan sosialisasikan kepada pemerintah pusat dan daerah," ujar pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, ketika dihubungi kemarin.
Menurutnya, PP Nomor 18 Tahun 2016 kurang efektif, seperti macan ompong. Namun, bila sekarang inspektorat dinaikkan posisinya satu tingkat ke atas kepala daerah, itu akan lebih baik.
Hal itu bisa membuat peranan inspektorat akan lebih hidup. Jadi, ia lebih berani menjalankan tugas secara profesional dalam memeriksa pejabat di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
"Kalau bisa, jika ada penyimpangan, inspektorat menemukan terlebih dahulu daripada KPK, jaksa, dan polisi. Inspektorat juga bisa fungsinya preventif pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran,'' ujar Djohermansyah.
Namun, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya masalah ke depannya seperti kendala politik saat inspektorat menjalankan tugas.
"Hambatan dari pejabat negara yang bisa mengintervensi inspektorat. Namun, kalau birokrasi, dengan adanya PP baru, sudah lebih kuat," tandasnya.
Sesuai rekomendasi KPK
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan PP No 72/2019 itu untuk meningkatkan mutu pelaporan anggaran dan birokrasi. Hal itu sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi karena di dalamnya terdapat penguatan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan mengawasi anggaran.
"PP itu mengusung semangat penguatan independensi APIP dan penguatan kelembagaan rumah sakit daerah untuk menjalankan fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan," katanya, kemarin.
Menurut dia, khusus mengenai penguatan APIP, PP itu sesuai dengan rekomendasi KPK kepada Presiden Jokowi yang intinya agar dapat lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
Dia mengatakan ada beberapa substansi perubahan untuk kewenangan dan posisi APIP daerah dalam ketentuan yang baru tersebut.
"Pertama, penambahan fungsi inspektorat daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Harapannya APIP dapat membangun fraud control plan guna meminimalisasi korupsi," jelas dia.
Selanjutnya, menurut Bahtiar, penambahan kewenangan bagi APIP berupa pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah.
PP itu juga mengamanatkan pola pelaporan disampaikan berjenjang. Harapannya laporan hasil penyelidikan oleh APIP daerah berlanjut dengan penanganan melalui supervisi yang melibatkan menteri dalam negeri untuk tingkat provinsi dan gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.
"Dalam rangka penguatan ini, ada penambahan satu pejabat eselon III untuk posisi investigasi," tuturnya. (Cah/X-10)
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah.
Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi, mendorong para kepala daerah di Tanah Air untuk memberikan perhatian serius terhadap sektor industry hasil tembakau (IHT).
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah gelombang kedua tidak digelar serentak di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved