Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahfud: TP4 dan TP4D Kejaksaan Akan Dibubarkan

Golda Eksa
20/11/2019 17:27
Mahfud: TP4 dan TP4D Kejaksaan Akan Dibubarkan
Menkopolhukam Mahfud MD bertemua Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas soal TP4(Mi/Golda Eksa)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung akan dibubarkan.

"Satu hal yang agak subtansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan T4PD akan segera dibubarkan," ujar Mahfud kepada wartawan seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut dia, tim pengawal Korps Adhyaksa awalnya dibentuk untuk mendampingi pemerintah daerah dan Badan usaha Milik Negara (BUMN) dalam membuat pelbagai program kegiatan agar bersih serta tidak terlibat korupsi. Program pun berjalan lancar dan mendapat apresiasi.

Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Misalnya, ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih," ujarnya.

Baca juga : KPK Minta Jaksa Agung Evaluasi TP4D

Bahkan, sambung dia, adapula pihak pemda yang ingin berlindung dari hal yang tidak benar dan berdalih sudah berkonsultasi dengan TP4.

Mahfud menyebut keputusan rencana pembubaran TP4 dilakukan agar program itu tidak terus menerus dirusak oleh oknum jaksa maupun kepala daerah.

"Akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa. Itu karena dulu memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan. Tetapi pendampingan itu, kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus."

Terpisah, Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menambahkan keberadaan TP4 dan TP4D akan dibahas serta dievaluasi dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung pada 2 Desember 2019 di Bogor, Jawa Barat.

Mukri mengaku belum tahu apakah kegiatan TP4 dan TP4D yang sedang berjalan di penjuru wilayah akan langsung dihentikan atau tetap diteruskan hingga akhir tahun ini. "Kita lihat nanti apa hasilnya setelah Rakernas Kejagung," pungkasnya.

TP4 yang dibentuk pada 2015 dan aktif setahun setelahnya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, merupakan bentuk kontribusi Korps Adhyaksa dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan pembangunan nasional.

Baca juga : ST Burhanudin Beri Sinyal Bubarkan TP4 Warisan Prasetyo

Kontribusi itu termasuk upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri pemerintah di daerah dalam mengelola anggaran melalui pengawalan dan pengamanan TP4. Diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Pada 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran Rp109,6 triliun. Selang setahun kemudian kegiatan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan anggaran Rp977 triliun, meningkat 8 kali lipat ketimbang nominal di tahun sebelumnya.

Berikutnya, jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 pada 2018 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran Rp605,3 triliun. Bahkan, kegiatan TP4 pada Semester I di 2019 mencapai 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp94,5 triliun.

Sinergitas dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai kementerian/lembaga dan BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4. Realitas itu membuktikan adanya kebutuhan nyata akan sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan aparatur penegak hukum. (Gol)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya