Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
APABILA membicarakan sejarah Republik ini, belum ada satu pun koruptor yang dihukum mati. Maksimal hanya dituntut mati, seperti Dicky Iskandar Dinata (mantan Dirut PT Brocollin International dalam kasus pembobolan Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara), sedangkan hukuman seumur hidup jumlahnya ada belasan.
Berbicara penyelesaian korupsi sebaiknya tidak hanya menyoal penegakan dan penindakan, tetapi perlu pula memasukkan aspek pencegahan. Akan menjadi stimulus apabila aspek penindakan berjalan dan kemudian bisa menutup celah atau titik korupsi yang ditemukan itu dengan aspek pencegahan.
Pada aspek pencegahan sebenarnya sudah ada instrumen, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Terkait proyek dan sebagainya, Pemda dan BUMN juga perlu menerapkan pencegahan korupsi. Perlu ada keseimbangan di proses penindakan, pengawasan, dan pencegahan.
Kalau pencegahan dibangun, langkah itu akan menghindari proses penegakan hukum. Intinya saling sinergi. Tidak hanya bicara berapa orang yang ditangkap, tapi bagaimana mencegah orang-orang agar terhindar dari praktik korupsi.
Menarik pula jika bicara TP4. Apalagi muncul kerisauan dari BUMN dan pemda akan dipanggil penegak hukum sehingga mereka memilih TP4 sebagai jalan keluar.
Langkah itu tentu memiliki korelasi karena penegakan hukum akan menurun ketika pelaksanaan proyek dikawal kejaksaan. Namun, yang terjadi bahwa ada hal-hal yang negatif, seperti oknum TP4 yang diduga bermain-main. (Gol/P-4)
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved