Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Dalam Ungkap Korupsi, Cari Motif Lebih Dulu

Golda Eksa
16/9/2019 10:05
Dalam Ungkap Korupsi, Cari Motif Lebih Dulu
Peneliti MaPPI UI Muhammad Rizaldi(MI/MOHAMAD IRFAN)

KORUPSI masih menjadi pekerjaan rumah di negeri ini. Asumsinya, ketika sudah dilakukan pencegahan dan penindakan, angka kriminalitasnya turun.

Namun, jangan lupa asumsinya bahwa orang jahat selalu ada sejak zaman Nabi Adam hingga sekarang.

Penting untuk didalami ialah kenapa orang jahat itu melakukan suatu bentuk kejahatan. Jadi, dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang dicari tahu ialah motifnya dulu, seperti bagaimana cara dilakukannya, kemudian barulah mencari tahu siapa yang melakukannya.

Seiring berjalannya waktu kejahatan tetap terjadi. Kita pun tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan apa motifnya. Misalnya, orang melakukan pembunuhan dan motifnya balas dendam, masuk akal.

Namun, jika cara membunuh dengan mencincang, tentu motifnya tidak bisa diterima akal sehat.

Sama halnya dengan korupsi. Korupsi kalau dilihat motifnya, apakah ekonomi, power, itu semua sudah terbantahkan ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar) ditangkap. Duitnya ada, power-nya ada, tapi tetap korupsi.

Sebaiknya harus dikembangkan aspek-aspek lain dalam penegakan hukum, seperti behavioral science. Perlu juga mengedepankan ilmu-ilmu yang tidak hanya ilmu hukum dalam penegakan hukum.

Orang melakukan sesuatu pasti bukan lantaran moralitas saja, tapi ada aspek ekonomi dan lainnya. Sayangnya, lembaga-lembaga penegak hukum kurang memanfaatkan hal-hal tersebut.

Mengenai suatu pembuatan sistem, seperti TP4 dan seterusnya, memang perlu diapresiasi.

Kita tidak boleh pula tutup mata jika ada jaksa atau oknum yang cawe-cawe. Perlu dilihat sampai kapan TP4 menjalankan tugasnya.

Artinya betul harus menguatkan sistem. Tidak hanya mengawal, tapi menguatkan sistem. Semua orang harus bisa mengakses bagaimana caranya, ada kejelasan bagaimana suatu penegakan hukum berjalan. Siapa pun mau melakukan bisnis, tender, dan sebagainya, harus tahu bagaimana caranya berjalan dan apa batasannya. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya