Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KORUPSI masih menjadi pekerjaan rumah di negeri ini. Asumsinya, ketika sudah dilakukan pencegahan dan penindakan, angka kriminalitasnya turun.
Namun, jangan lupa asumsinya bahwa orang jahat selalu ada sejak zaman Nabi Adam hingga sekarang.
Penting untuk didalami ialah kenapa orang jahat itu melakukan suatu bentuk kejahatan. Jadi, dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang dicari tahu ialah motifnya dulu, seperti bagaimana cara dilakukannya, kemudian barulah mencari tahu siapa yang melakukannya.
Seiring berjalannya waktu kejahatan tetap terjadi. Kita pun tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan apa motifnya. Misalnya, orang melakukan pembunuhan dan motifnya balas dendam, masuk akal.
Namun, jika cara membunuh dengan mencincang, tentu motifnya tidak bisa diterima akal sehat.
Sama halnya dengan korupsi. Korupsi kalau dilihat motifnya, apakah ekonomi, power, itu semua sudah terbantahkan ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar) ditangkap. Duitnya ada, power-nya ada, tapi tetap korupsi.
Sebaiknya harus dikembangkan aspek-aspek lain dalam penegakan hukum, seperti behavioral science. Perlu juga mengedepankan ilmu-ilmu yang tidak hanya ilmu hukum dalam penegakan hukum.
Orang melakukan sesuatu pasti bukan lantaran moralitas saja, tapi ada aspek ekonomi dan lainnya. Sayangnya, lembaga-lembaga penegak hukum kurang memanfaatkan hal-hal tersebut.
Mengenai suatu pembuatan sistem, seperti TP4 dan seterusnya, memang perlu diapresiasi.
Kita tidak boleh pula tutup mata jika ada jaksa atau oknum yang cawe-cawe. Perlu dilihat sampai kapan TP4 menjalankan tugasnya.
Artinya betul harus menguatkan sistem. Tidak hanya mengawal, tapi menguatkan sistem. Semua orang harus bisa mengakses bagaimana caranya, ada kejelasan bagaimana suatu penegakan hukum berjalan. Siapa pun mau melakukan bisnis, tender, dan sebagainya, harus tahu bagaimana caranya berjalan dan apa batasannya. (Gol/P-1)
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved