Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEBIH dulu mana telur atau ayam? Teka-teki itu sama halnya ketika kita mendebatkan dua konten terkait upaya hukum. Apakah dilakukan dengan pola preventif atau represif. Konteks penegakan hukum prinsipnya tidak boleh dibaca secara parsial, tetapi harus komprehensif dan lengkap.
Penting pula memperhatikan instrumen, seperti konten dan regulasi yang ada. Maklum, problematika yang muncul ialah ketidaktahuan terkait konten dan regulasi, khususnya yang terindikasi dengan pelbagai aspek pelanggaran atau bahkan kejahatan.
Jika membahasnya menggunakan aspek teoritis tentu hal itu dapat dibenarkan. Misalnya, teori fiksi. Semua orang tahu tentang hukum meski sebenarnya kita tidak percaya semua orang akan sangat memahami hukum itu.
Apalagi sekarang ini sistem menempatkan regulasi sebagai salah satu pilar utama. Trigger dalam konteks hukum tersebut justru berpotensi menjadi sistem mati. Stereotip itu juga selalu disadari oleh perumus peraturan perundang-undangan.
Contoh lain, bagaimana perumusan penyelengggaraan akselarasi RUU di daerah terkait keuangan. Dapat dipastikan tidak sedikit pihak pengawasan yang akan menyorotinya. Apalagi, instrumen hukum juga banyak memberikan keluasan dalam melakukan pengawasan dan monitoring.
Secara teknis apakah penegakan hukum mengutamakan upaya preventif atau represif.
Kedua konten itu tentu harus berkombinasi dengan baik. Dengan memperhatikan instrumen yang ada, pencegahan atau preventif secara komprehensif pasti dirancang dalam satu sistem yang baik, seperti regulasi, penyelenggara, dan kultur masyarakat.
Pola preventif itu niscaya akan menjadi pemicu untuk tidak terjadi penyelewengan. Jika kita tidak meyakininya, sampai kapan pun setiap pihak akan saling mencurigai. Selain pencegahan diperlukan juga pengoreksian. (Gol/P-1)
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved