Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
"Ini justru persoalan mendasar dan substansial tata ruang pantura Jakarta di mana sebagian besar kawasan pantura Jakarta telah dikuasai swasta," ungkap Nirwono
Ketua Jawara Sanny Irsan mengungkapkan dirinya mendukung penuh apabila KPK ingin menyelidiki kepgub DKI No. 237 tahun 2020 terkait izin perluasan Dufan 35 ha dan Ancol 120 ha
Nova turut mempertanyakan fungsi dan manfaat dari reklamasi Ancol Timur itu.
VP Corporate Secretary PJAA, Agung Praptono mengatakan pihaknya akan mematuhi Pergub yang berlaku terkait penyerahan lima persen lahan reklamasi Ancol Barat kepada Pemprov DKI
Penerbitan izin diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi formil maupun substansial terhadap perlindungan dan pengelolan lingkungan.
Ketua relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) Sanny Irsan menegaskan pihaknya masih mengecam dan menolak reklamasi yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Ketua Jawara Sanny Irsan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah terang benderang mengakui melakukan kegiatan yang selalu ditentang warga Jakarta Utara, yakni reklamasi
Pria yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan lokasi reklamasi yang dipilih Gubernur Anies Baswedan mungkin mirip dengan Pulau K dan L.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Kepgub 237 tidak memiliki payung hukum.
"Harusnya iya (sama). Kajian maupun aturannya mengacu pada Perda," ungkap Ahok
Menurut Susan, dalam keterangan persnya kemarin, proyek reklamasi di perairan Ancol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proyek 17 pulau.
Anies Baswedan menegaskan proyek pengembangan kawasan Ancol Jakarta Utara bukanlah bagian dari 17 pulau reklamasi yang telah direncakan sejak dulu.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan kebijakan pelaksanaan reklamasi Ancol yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020.
Keputusan itu dinilai telah melanggar Perda DKI No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030.
Nirwono menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar peraturan daerah DKI sendiri yakni Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030.
Kalau di Tokyo ada Disney Sea, Disney Land,nanti kita ada namanya Dufan Sea. Sehingga orang tidak bosan dan bisa menjadi kawasan internasional.
"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali.
Gubernur DKI Anies Baswedan pun belum menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk izin reklamasi itu.
Perlu menjadi catatan yakni perlunya audit Ancol, sehat apa tidak. Kalau dia sehat, wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu
Sebagai sesama pendukung Anies, Sanny menyebut sudah sewajarnya ia mengkritisi apabila ada kebijakan salah yang dibuat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved